Home / Berita

Rabu, 6 April 2022 - 23:51 WIB

Polda Sumsel Tembak Mati PelakuBegal SadisPolda Sumsel Tembak Mati Pelaku Begal Sadis

Viewer: 383
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 49 Detik

PALEMBANG,Sumatra Selatan, Kompasnasional.com. Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel menembak mati satu dari dua tersangka jambret sekaligus begal yang sudah meresahkan warga kota Palembang.

Tindakan tegas terukur dilakukan lantaran tersangka Yogi (27) warga Kertapati Palembang melakukan perlawanan dengan bergulat dengan petugas saat akan ditangkap Selasa (6/4/2022) malam.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, Kombes Pol Anwar Reksowidjojo mengatakan tersangka Yogi yang ditembak mati merupakan resedivis dalam kasus yang sama dan pernah dua kali menjalani penahanan di Polsek Kertapati Palembang.

“Dari catatan kami setidaknya ada lima LP (laporan polisi) yang melibatkan tersangka dalam aksi jambret dan begal di Kota Palembang dan wilayah Kabupaten di Sumsel” ujarnya saat rilis tersangka di Mapolda Sumsel, Rabu (6/4/2022).

Selain tersangka Yogi, petugas juga menangkap Dirman Hadi Kesuma (30) warga Kertapati Palembang rekan tersangka Yogi. Dirman terpaksa dengan timah panas di betis kanan karena juga memberi perlawanan saat akan ditangkap.

Baca Juga  Kapolsek Singkawang Utara, Bhabinkamtibmas Dan Masyarakat Pedulu Api Lakukan Patroli Karhutla 

Diketahui Yogi dan Dirman melakukan aksi begal terhadap korban seorang pengendara sepeda motor di Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara Kecamatan Ilir Barat I Palembang, Senin (4/4/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

“Saat itu, korban yang sedang mengendarai sepeda motornya dipepet oleh dua tersangka ini yang berboncengan. Setelah dipepet salah satu tersangka langsung menghentikan sepeda motor korban lalu merampas kunci motor korban sampai korban terjatuh. Lalu satu tersangka turun dari motor sambil mengacungkan senjata tajam. Korban ketakutan lalu pergi meninggalkan motornya di TKP yang lalu dibawa kabur dua tersangka,” jelas.

Selain membawa kabur motor korban, tersangka juga mengambil satu Unit handphone dan uang beserta surat-surat penting yang tersimpan di dalam dompet.

Baca Juga  Dinkes Siantar Mulai Terapkan Pemberian Vaksinasi Booster Pada Warga Setelah 3 Bulan Dosis Kedua

Barang-barang tersebut sebelumnya diletakkan korban di dalam box motor.

Atas perbuatan tersangka, kini tersangka Dirman terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP.

“Saat ini kita masih dalam keterangan dari tersangka yang sudah ditangkap. Sedangkan satu rekannya yang meninggal dunia, jenazahnya sudah diserahkan ke pihak keluarga,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka Dirman tak menampik dirinya terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan bersama mendiang Yogi semasa hidup.

Meski begitu dia mengaku baru dua kali melakukan aksi tersebut tepatnya di kawasan Jakabaring dan wilayah Ilir Barat.

“Kemarin saya dapat bagian Rp.1 juta dari jual motor (korban). Uangnya masih ada belum saya pakai,” ungkapnya.(Bambang Irawan)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapolres Ketapang Akan Usut Tuntas Pelaku Pembakaran Kantor PT. Arthu Plantation

Berita

PD GPMB Tapsel Diharap Mampu Tingkatkan Masyarakat Minat Baca

Berita

Lindungi Masyarakat Perbatasan, Satgas Yonif Mekanis 643 Gelar Serbuan Vaksinasi Covid-19
Foto Bharada e

Berita

3 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J Kembali Jalani Sidang Hari Ini

Berita

AKBP Imam Zamroni Terima Audensi MPC Pemuda Pancasila Tapsel

Berita

2 Anggota SBSI 92 Tapteng Dianiaya, Polisi Sibuk Tawarkan Perdamaian

Berita

Tingkatkan Silaturahmi, Pangdam XII/Tpr Sambut Hangat Ketua MUI Kalbar

Berita

Wali Kota Bogor Bima Arya Senang Bersepeda di Pontianak, Sebut Trek Rata dan Udara Segar