Home / Berita

Rabu, 12 April 2023 - 15:37 WIB

Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

Viewer: 255
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 3 Detik

JAKARTA, Jejaknasional.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terhadap mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo. Diketahui, Ferdy Sambo mengajukan banding usai divonis hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap mantan ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menguatkan putusan pengadilan negeri jakarta selatan nomor Nomor: 796/Pid.B/2022/PN.Jkt.Sel yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Singgih Budi Prakoso dalam persidangan di PT DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

“Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan,” ucapnya. Dalam kasus ini, terdapat lima terdakwa. Selain Ferdy Sambo, ada tiga terdakwa lainnya yang juga mengajukan banding atas putusan PN Jakarta Selatan. Mereka adalah Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo), Ricky Rizal atau Bripka RR (ajudan Ferdy Sambo), dan Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo). Terdapat satu terdakwa lainnya, yaitu Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E yang tidak mengajukan banding.

Baca Juga  Menko Pangan Zulkifli Hasan Resmikan Sentra Pengolahan Pangan di Dolok Sanggul

Kelima terdakwa dinilai majelis hakim telah melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP. Mereka terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J dengan rencana terlebih dahulu. Terkait perkara ini, Ferdy Sambo juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan bersama anak buahnya dalam pengusutan kasus kematian Brigadir J. Dalam putusan PN Jakarta Selatan, hanya Richard Eliezer yang divonis paling rendah daripada para terdakwa lainnya. Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Bharada E pidana 12 tahun penjara. Namun, majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan.

Sementara itu, Ferdy Sambo divonis pidana mati dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup. Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal juga divonis lebih tinggi dari tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim memvonis ketiganya selama delapan tahun. Istri Ferdy Sambo itu divonis 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, pada 7 Juli 2022.

Baca Juga  KPK Pamer Stranas PK Naikkan Pendapatan Negara dari Sektor Sawit-Tambang

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bintang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J. Brigadir J tewas dieksekusi dengan cara ditembak dua-tiga kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

(Dm. Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

5 Fakta Anggota DPR Ujang Iskandar Tersangka Korupsi Ditahan Kejagung

Berita

Kita Harus Tetap Bersyukur Diberi Kesempatan Untuk Memperingati Maulid Nabi SAW 1442 H

Berita

‍‍‍GIAN bersama Satres Narkoba Gelar Sosialisasi P4GN di Kota Pematangsiantar

Berita

Julianus Harefa bangga anaknya Raih Medali emas pada ke Juaraan TAKO DOJO POLRES NIAS Sesumatera Utara.

Berita

Sosialisasi Berita Acara Hasil Rapat di KEJATISU Terkait Penataan Huta Raja dan Huta Siallagan

Berita

5 Eselon II, 17 Eselon III dilantik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir

Berita

Pantau Program Food Estate, Pangdam XII/Tpr Audiensi Dengan Tim Itjenad dan Itjen Kementan

Berita

Walikota Tutup Kompetisi Bola Voli Samora Cup, Samora FC Libas Deli Serdang Skor 3:0