Kompas Nasional l Siantar
Sampah terus menjadi Polemik yang sangat serius di Kota Pematangsiantar.
Volume sampah yang dihasilkan setiap hari tidak bisa di imbangi dengan kegiatan di Tempat Pemrosesan Akhir(TPA) yang ada di jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir Kota Pematangsiantar, Provinsi Sumatera Utara.
Sekitar 350-400 kubik atau kurang lebih 50 ton sampah setiap hari di kirim ke TPA dan kalau hari libur bisa mencapai 500-600 kubikasi. Sedangkan luas areal TPA sekitar 23 hektar. Akibatnya, TPA Tanjung Pinggir over load.
Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar melalui Kabid Persampahan Robert Simanjuntak Rabu, (4/11/2020) saat awak media kompasnasional.com menyambangi TPA Kota Siantar.
“Sekitar 350-400 kubik sampah setiap harinya masuk ke TPA itu masih hari biasa, kalau hari libur atau hari besar bisa mencapai 500-600 kubikasi, padahal luas area TPA hanya sekitar 23 hektar” ujar Robert.
Robert juga mengatakan, dalam jangka 2 tahun kedepan TPA tidak mampu lagi menampung sampah, kecuali kalau ada perlakuan khusus,. katanya.
Ditanya terkait perlakuan khusus seperti apa, Kabid yang sudah mengabdi 16 tahun di TPA itu mengatakan, Perlakuan khusus contohnya seperti kalau sampah bisa kita naikkan kedalam dengan menggunakan alat berat seperti beco, artinya ketinggiannya makin naik sehingga sampah tidak sampai meluber kedepan. Tapi ini semua memerlukan dana yang tidak sedikit.
Robert menjelaskan, bahwa ada wacana TPA Kota Siantar akan Pindah ke daerah Sijambe.
“Saya yakin tahun depan lokasi TPA ini akan pindah ke Sijambe. tapi harus yang benar-benar Standrat lah” jelas Robert.
Saat disinggung TPA yang sekarang ini apakah sudah memenuhi Standrat, Robett menegaskan, kalau TPA yang sekarang ini masih jauh dari standrat.
TPA yang memenuhi standrat seperti ada pengelolaan limbahnya, ada lokasi timbangannya, juga ada alat pencucian mobil pengangkut sampah, yang pasti fasilitasnya harus bagus.
Itulah yang diharapkan TPA ini. teganya.
Masih kata Robert, untuk pembangunan TPA yang baru itu dilakukan Pemerintah pusat, Pemko hanya menyiapkan lokasi yang mempunyai sertifikat minimal 5 hektar, kalau tidak ada bukti kepemilikan tanah atau lahan Pemerintah Pusat tidak akan mau membangun TPA.
TPA yang kita inginkan bukan lokasi yang berjurang, seperti TPA yang sekarang ,dulu semua ini berjurang jadi sampah semua dimasukkan kejurang jadi sekarang kelihatannya rata.
Juga usia TPA sekarang ini sudah mencapai kurang lebih 30 tahun. ungkapnya.
Untuk diketahui TPS dan TPA muncul dalam peraturan menteri dalam negeri no.33 tahun 2010 tentang pedoman pengelolaan sampah dan beberapa peraturan menteri lingkungan hidup dan pekerjaan umum yang merupakan peraturan pemerintah dari undang-undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah.
TPS adalah singkatan dari Tempat Penampungan Sementara, yaitu tempat sebelum sampah diangkut ketempat pendauran ulang, pengelolaan atau tempat pengelolaan sampah terpadu.
Sedangkan TPA adalah singkatan dari Tempat Pemrosesan Akhir.
Yaitu tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah kemedia lingkungan secara aman bagi manusia dan lingkungan.
Penulis : Toni Tambunan
Editor : Nilson Pakpahan






