Home / Nasional

Selasa, 20 Juli 2021 - 19:31 WIB

Nasib PPKM Darurat Diumumkan, Simak Peringatan Satgas soal Pelonggaran

Viewer: 464
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 29 Detik

Kompasnasional l Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa dan Bali yang berlangsung sejak 3 Juli lalu dijadwalkan berakhir hari ini (20/7/2021).

Praktis, nasib PPKM Darurat akan diumumkan hari ini terkait dengan adanya perpanjangan atau pelonggaran kebijakan tersebut.

Koordinator Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyampaikan sejumlah peringatan penting mengenai pelonggaran dan perpanjangan PPKM Darurat.

“Saya akan menyampaikan mengapa melakukan relaksasi kebijakan perlu kehati-hatian, berkaca dari pengetatan dan relaksasi atau langkah gas rem yang diambil pemerintah selama satu setengah tahun pandemi ini,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (20/7/2021).

Baca Juga  KPU: Hari Pemungutan Suara Pilkada 2020 Akan Jadi Libur Nasional

Dia mengungkapkan, ternyata langkah relaksasi yang tidak tepat dan tidak didukung oleh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dapat memicu kenaikan kasus yang lebih tinggi.

“Indonesia sendiri sudah melaksanakan 3 kali pengetatan dan relaksasi, dengan PPKM Darurat saat ini menjadi pengetatan yang ke-4,” bebernya.

Wiku menjelaskan mekanisme pengetatan rata-rata dilakukan selama 4 sampai 8 minggu, dengan efek melandainya kasus atau bahkan dapat menurun.

“Namun saat relaksasi selama 13 sampai dengan 20 minggu, kasus kembali meningkat hingga 14 kali lipat. Hal ini perlu menjadi refleksi penting pada pengetatan yang saat ini dilakukan,” tegasnya.

Menurutnya, pengetatan kegiatan melalui kebijakan PPKM Darurat yang telah berjalan selama 2 minggu ini sudah terlihat hasilnya.

Baca Juga  Bahrun Naim Kirim Rp5 Juta untuk Bom Bunuh Diri di Istana

“Seperti mulai menurunnya BOR (Bed Occupancy Ratio) di provinsi di pulau Jawa-Bali, serta mobilitas penduduk yang menunjukkan penurunan. Namun penambahan kasus masih menjadi kendala yang kita hadapi,” ungkap Wiku.

Sayangnya, ia menilai bahwa melalui pembelajaran yang ditemui di lapangan selama ini, keputusan relaksasi sering tidak diikuti dengan sarana prasarana fasilitas pelayanan kesehatan dan pengawasan protokol kesehatan yang ideal.

“Selain itu relaksasi juga disalahartikan sebagai keadaan aman, sehingga protokol kesehatan dilupakan dan penularan kembali terjadi di masyarakat dan menyebabkan kasus kembali meningkat,” sesalnya.(KC/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Langkah Semakin PASTI, Kampanye Asner-Susanti Dihadiri Beragam Suku dan Agama

Berita

GPEI Pimpinan Khairul Mahalli Dinyatakan Tak Sah, Diangkat Jadi Ketua Sumut, Landen Marbun SH “No Comment”

Berita

JK: Bendera Tauhid yang Dibakar Mirip Punya HTI, Kasus Diusut Polisi

Berita

Dipenjara, Jennifer Dunn Sempat Stres! Ini yang Dikhawatirkan Kuasa Hukumnya

Berita

Dinilai Tak Layak, Pemda Stop KM Queen Merry Berlayar di Perairan Halsel

Berita

Polisi Rencanakan Periksa Amien Rais sebagai Saksi Kasus Hoax Ratna Sarumpaet

Arsip

NCW Minta Inspektorat dan Jaksa Periksa Pengelolaan Dana Desa

Arsip

Pemeriksaan Gigi Gratis di SMPN 1 Aek Kuasan