Home / Medan

Rabu, 27 Januari 2021 - 11:20 WIB

MWA Tolak Permintaan Kemdikbud Lantik Rektor USU

Viewer: 495
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 53 Detik

Kompasnasional l Sekretaris MWA USU, Guslihan Dasatjipta mengatakan, MWA USU menolak melantik Muryanto Amin sebagaimana permintaan dari Kemdikbud, karena Rektor USU sudah membuat keputusan memberikan sanksi berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan selama 1 tahun terhadap Muryanto Amin yang dinyatakan terbukti melakukan plagiarisme.

“Kita pastikan tidak akan terjadi kekosongan jabatan Rektor USU. MWA USU tidak akan membiarkan terjadinya kekosongan jabatan rektor. MWA USU akan menempatkan salah satu dari wakil rektor untuk menjadi pelaksana tugas rektor. Nanti akan ditunjuk pelaksana tugas yang tepat,” ujar Guslihan Dasatjipta, Senin (25/1/2021).

Guslihan menyebutkan, MWA USU menolak melantik Muryanto Amin sebagai Rektor USU karena akan membawa dampak besar terhadap anak didik. Pasalnya, Muryanto Amin dipastikan akan mengeluarkan produk hukum ketika dilantik menjadi Rektor USU. Sebagai contoh adalah penandatanganan ijazah mahasiswa.

Baca Juga  Kapolda Sumut Salurkan Bantuan Dari Presiden Ke Para Pekerja Supir Di Sumut

“Plagiat tak boleh menandatangani ijazah, berani menandatangani akan dituntut oleh masyarakat. Dampaknya sangat besar jika dilantik, karena ada produk hukum yang akan ditandatangani rektor yang bisa cacat demi hukum, salah satu contoh ijazah, yang paling besar ijazah,” tegasnya.

Sebelumnya, Rektor USU Runtung Sitepu melalui keputusan dengan Nomor: 82/UN5 1 R/SK/KPM/2021 menyatakan, bahwa Dr Muryanto Amin SSos MSi telah terbukti secara sah dan meyakinkan dengan sengaja dan berulang melakukan perbuatan plagiarisme dalam bentuk self-plagiarism atau autoplagiasi (plagiasi diri sendiri).

Kemudian, Muryanto Amin disebutkan telah terbukti melanggar etika keilmuan dan moral Sivitas Akademika. Selain itu, Rektor USU Runtung Sitepu juga mengeluarkan sanksi hukuman kepada Muryanto Amin berupa penundaan kenaikan pangkat dan golongan.

Muryanto Amin juga diminta untuk mengembalikan insentif yang telah diterimanya atas terbitnya artikel berjudul A New Patronage Network of Pemuda Pancasila in Governor Election of North Sumatera yang dipublikasikan pada jurnal Man in India terbit September 2017, ke kas USU.

Baca Juga  Diduga Limbah Medis B3 RS Meluap dari Saluran Pipa Air Limbah PDAM Tirtanadiā€ Warga dan Pengguna Jalan Resah

Wakil Rektor 3 USU Mahyuddin KM Nasution menyebutkan, keputusan Rektor USU Nomor: 82/UN5.1.R/SK/KPM/2021 Tentang Penetapan Sanksi Pelanggaran Norma Etika Akademik/Etika Keilmuan dan Moral Sivitas Akademika Atas Nama Dr Muryanto Amin SSos MSi dalam Kasus Plagiarisme, tertanggal 14 Januari 2021.

“Keputusan Rektor USU tersebut dibuat berdasarkan keputusan Komite Etik USU tentang dugaan pelanggaran Etika Keilmuan dan Moralitas Sivitas Akademika dalam bentuk Plagiarisme oleh Dr Muryanto Amin S Sos MSi Nomor 55/UN5.1.KE/SK/TPM/2021, pada tanggal 12 Januari 2021,” sebut Mahyuddin KM Nasution. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Oknum TNI Ngamuk dan Merusak Toko Mainan di Medan

Arsip

Modis Belum Dikembalikan Ada Apa Dengan Sekwan Sergai

Berita

Pohon Tumbang Menimpa Sejumlah Mobil di Medan
Foto Ilustrasi Vaksin Covid - 19

Berita

Lokasi Vaksinasi COVID-19 di Medan Hari ini, Cek di Sini

Berita

Tim gabungan tertibkan orang gila dan gelandangan pengemis di Stabat.

Berita

Hamil Tanpa Suami, Seorang Janda Tega Buang Bayinya di Tempat Pembuangan Sampah

Berita

Poldasu Layangkan Panggilan Pertama Kepada Ketua KNPI Sumut

Berita

Pencarian Korban Tenggelam di Danau Toba Diperpanjang Jadi 10 Hari