Dalam penertiban yang dilakukan petugas dilapangan diamankan 12 orang gila serta gelandangan dan pengemis diantaranya Dani Syahputra (21) warga Sei Karang Stabat,Juni (35) warga Gebang, Ngateman (35) warga Tanjung Beringin, Zunaidah (55) Umar Dhani, Suratman, Chairunisa, bambang Suriadi, Sutrisno, Sarimun, Saputra Hadi, Sumadi.
“Mereka yang diamankan oleh petugas gabungan tersebut lalu dilakukan pendataan di Mapolres Langkat untuk tidak lagi mengulangi perbuatan mereka,” katanya.
Setelah itu lalu diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk tidak lanjutnya dan sekarang sudah diserahkan, sambungnya.
Sementara itu pihak Dinas Kesehatan Langkat melalui dr Imanuel Pinem menjelaskan dari 12 orang yang diamankan oleh pertugas gabungan itu diantaranya dua orang mengalami sakit gangguan jiwa (gila).
“Yang dua orang mengalami sakit gangguan jiwa sudah kita rujuk ke rumah sakit jiwa Medan untuk ditindaklanjuti dan sudah kita kirimkan kesana,” ujarnya.
Sedangkan untuk gelandangan dan pengemis dilakukan pendataan untuk tidak kembali mengulangi perbuatan mereka seperti yang dilakukan di lapangan Bhara Dhaksa Polres Langkat.(Antara/TR)