Home / Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:08 WIB

Maqdir Bawa Rp 27 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung, Ini Penampakan Duitnya

Viewer: 224
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia datang untuk mengembalikan Rp 27 miliar terkait kasus BTS yang ditagih Kejagung. Kamis (13/7/2023), Maqdir tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir tampak membawa uang Rp 27 miliar itu dalam pecahan mata uang asing.

Maqdir mengatakan dirinya membawa uang tunai USD 1,8 juta. Uang itu disebut dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya. Dia berharap pengembalian uang itu akan membuat terang kasus tersebut.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail.

Baca Juga  Update Berita Covid-19 Kabupaten Samosir, Konfirmasi Positif 15 Orang, Sembuh 4 Orang, dan Meninggal 2 Orang

“Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  ‍‍‍Cegah Penyebaran Covid-19 Forkopimda Plus Lakukan Penyemprotan Disinfektan di Pasar Horas Siantar

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

Kejagung lalu memanggil Maqdir. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS ke Irwan.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/7).

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kunjungan Kerja di Bumi Khatulistiwa, Pangkogabwilhan I Disambut Pejabat TNI di Kalbar.

Berita

Kepergok Mencuri, Maling Tebar Ratusan Lembar Uang Rp50 Ribu di Jalan

Berita

Diduga Ada Penggelapan Dana, Aktivis Buruh Belawan akan Laporkan Mantan Pengurus TKBM ke Poldasu

Berita

Polsek Palipi Mediasi Kasus Penganiayaan di Kedai Tuak

Berita

Taman Kota Pontianak Di Lengkapi Dengan Fasilitas Alat Olahraga

Berita

Bus Berpenumpang 30 Orang Terseret Longsor Sitinjau Lauik, Padang

Berita

Silaturahmi dan Sosialisasi Club Motor Yamaha RX King Melawi (RKM)  Dengan Kasat Lantas Polres Melawi*

Berita

Seleksi Calon Anggota DJSN Masuki Tahap Selanjutnya