Home / Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:08 WIB

Maqdir Bawa Rp 27 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung, Ini Penampakan Duitnya

Viewer: 233
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia datang untuk mengembalikan Rp 27 miliar terkait kasus BTS yang ditagih Kejagung. Kamis (13/7/2023), Maqdir tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir tampak membawa uang Rp 27 miliar itu dalam pecahan mata uang asing.

Maqdir mengatakan dirinya membawa uang tunai USD 1,8 juta. Uang itu disebut dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya. Dia berharap pengembalian uang itu akan membuat terang kasus tersebut.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail.

Baca Juga  Satu Sekolah Jenjang SMA/SMK di Simalungun Batal Melakukan PTM

“Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  May Day di Hari Buruh Internasional 7 Tuntutan Aliansi Solidaritas Buruh Kalbar

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

Kejagung lalu memanggil Maqdir. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS ke Irwan.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/7).

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Cek Gudang Distributor, Kapolda Kalbar : Awasi Distribusi Minyak Goreng Hingga Tingkat Penjualan

Berita

DPRD Samosir Konsultasikan ke Bina Marga Jalan Provinsi yang Longsor di Huta Hotang

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berikan Bantuan Pemeriksaan Kepada Balita Stunting di Perbatasan 

Berita

Pemkab Bersama Polres Tapsel Operasi Yustisi Rangka Penerapan Dan Penegakan Hukum Prokes

Asahan

Jalin Silaturahmi, Jurnalis Asahan Temui Kasat Lantas Polres Asahan

Berita

Walikota Dukung Kepengurusan BKPRMI Kota Psp

Berita

FSP NIBA KSPSI BESERTA KBSI KAMPAR LAKUKAN AKSI DAMAI

Berita

APIL Sedang Dalam Perbaikan, Pemko Pematangsiantar Himbau Warga Untuk Lebih Berhati-hati di Persimpangan Lampu Merah