Home / Berita

Kamis, 13 Juli 2023 - 12:08 WIB

Maqdir Bawa Rp 27 M Terkait Korupsi BTS ke Kejagung, Ini Penampakan Duitnya

Viewer: 245
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 47 Detik

Jakarta, jejaknasional.com – Pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, memenuhi panggilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia datang untuk mengembalikan Rp 27 miliar terkait kasus BTS yang ditagih Kejagung. Kamis (13/7/2023), Maqdir tiba di Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.14 WIB. Maqdir tampak membawa uang Rp 27 miliar itu dalam pecahan mata uang asing.

Maqdir mengatakan dirinya membawa uang tunai USD 1,8 juta. Uang itu disebut dikembalikan pihak terkait kasus BTS ke kliennya. Dia berharap pengembalian uang itu akan membuat terang kasus tersebut.

“Komitmen kami atas nama klien kami, jumlah uang yang kami bawa USD 1,8 juta. Uang ini akan kami serahkan atas nama Irwan untuk recovery terhadap hal yang sudah pernah dia terima. Sebagai komitmen ini yang kami bawa, mudah-mudahan ini akan memberi terang, lebih memperjelas posisi klien kami Irwan dalam perkara ini,” kata Maqdir Ismail.

Baca Juga  Ratusan Warga Desa Padang Garugur Paluta Unjuk Rasa Di Polres Tapsel Tolak Keberadaan Galian C Di Desanya

“Ini sumbernya atas nama Pak Irwan ya. Nanti kalau sudah selesai, kami dari atas nanti kami bicara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Maqdir mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

“Sudah ada yang menyerahkan kepada kami (Rp 27 miliar), hari ini tadi pagi,” kata Maqdir seusai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (4/7).

“Sepanjang yang saya dengar, ada yang menjanjikan bisa menghapus perkara ini untuk menghentikannya,” sambungnya.

Maqdir enggan menyebutkan siapa yang mengembalikan uang tersebut. Maqdir mengatakan uang yang diterima dari seseorang itu akan dikembalikan ke Kejaksaan Agung.

Baca Juga  PERSONIL SAT POL AIR MELAKSANAKAN PATROLI DIALOGIS TERHADAP NELAYAN*

Maqdir mengatakan uang Rp 27 miliar yang diserahkan itu dalam bentuk tunai. Uang itu berbentuk mata uang asing.

“Ya (Rp 27 miliar). Uang cash. Mata uang asing,” kata Maqdir.

Kejagung lalu memanggil Maqdir. Kejagung meminta Maqdir membawa Rp 27 miliar yang diklaim Maqdir dikembalikan pihak terkait kasus korupsi BTS ke Irwan.

“Dalam pemeriksaan nanti, tim penyidik meminta kepada Maqdir Ismail untuk membawa uang senilai Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya di media untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulis, Jumat (7/7).

(YA/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

H.Ria Norsan Berharap di Situasi Pandemi Covid-19, Mansyarakat Pendidik Berinovasi

Berita

Bupati Taput Hadiri Acara Pidato Kenegaraan Presiden Republik Indonesia

Berita

Dinkes DKI Sterilisasi Restoran Amigos, Kemang

Berita

AJI Desak MA Cabut Ketentuan yang Haruskan Ada Izin Merekam dan Memotret di Persidangan

Berita

Langsung Sambangi Warga Binaan, Cara Koramil Jelai Hulu Sosialisasikan PPKM Skala Mikro*

Berita

Gelar Aksi Tutup TPL, Gerilyawan Siantar Sandera Truk Pengangkut Kayu Milik PT.TPL

Berita

Hadiri Do’a Bersama untuk Kalbar, Pangdam XII/Tpr : Pilkada Serentak, Masyarakat Harus Patuhi Protokol Kesehatan

Berita

Pastikan Berjalan Lancar, Koramil Serawai Kawal Pelaksanaan Swab di Desa Baras Nabun