kompasnasional.com – Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan jika CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) sudah menjadi tersangka terkait kasus dugaan ancaman kekerasan melalui pesan singkat terhadap Kasubdit Penyidikan pada Jampidsus, Yulianto.
“Pak Yulianto diperiksa di sana, memang itu kewajiban dia untuk hadir, begitu pun juga tersangkanya, terlapor (HT) tapi tersangka lah, saya sudah dengar sudah dinaikan ke tersangka, setiap kali diundang harus hadir,” kata Prasetyo kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jumat (16/6).
Setelah Ketua Umum Perindo itu menyandang status tersangka, Prasetyo menegaskan pihaknya tinggal menunggu hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.
Prasetyo mengatakan jika nanti berkas perkaranya akan ditentukan apakah sudah memenuhi unsur formil dan materil untuk dinyatakan lengkap atau P21 atau harus diberikan petunjuk oleh tim jaksa peneliti.
“Kita tunggu penyidikannya seperti apa, yang nyidik kan Bareskrim, penyidikan itu nanti menjadi berkas perkara seperti apa, hasil penyidikan nanti diserahkan ke penunut umum, nanti diteliti, memenuhi
unsur atau tidak, itu kita tunggu,” tegas mantan politisi Nasdem itu.
Menurut Prasetyo saat ini alat bukti adanya SMS tersebut telah diserahkan kepada penyidik. Termasuk kata dia, ponsel yang digunakan Yulianto saat menerima SMS dari HT.
“HP yang dipakai Yulianto untuk menerima pesan yang berisi ancaman dari si tersangka itu sudah disita oleh penyidik polri sebagai barang bukti. Itu wujud jaksa memenuhi ketentuan proses hukum yang sedang berjalan,” jelas Prasetyo.
Kasus ini berawal dari Yulianto mendapatkan sebuah pesan singkat dari orang tak dikenal. Yulianto meyakini pesan singkat tersebut dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo.
“Mas Yulianto, kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar. Siapa yang profesional dan siapa yang preman. Anda harus ingat kekuasaan itu tidak akan langgeng. Saya masuk ke politik antara lain salah satu penyebabnya mau memberantas oknum-oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional yang suka abuse of power. Catat kata-kata saya di sini, saya pasti jadi pimpinan negeri ini. Di situlah saatnya Indonesia dibersihkan,” demikian isi pesan singkat tersebut.
SMS itu diterima Yulianto pada 5 Januari 2016 sekitar pukul 16:30 WIB. Tak hanya itu, beberapa waktu kemudian Yulianto mendapat pesan singkat dengan tulisan yang sama namun kata-katanya ditambah.
“Kasihan rakyat yang miskin makin banyak, sementara negara lain berkembang dan semakin maju”.
Usai mendapatkan pesan tersebut, Yulianto melakukan pengecekan dan meyakini pesan itu dikirim oleh Hary Tanoesoedibjo dan kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan melanggar Pasal 29 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/100/I/2016/Bareskrim. Yulianto adalah jaksa yang kala itu menyidik kasus dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 20072009.
Benarkah Hary Tanoe sudah tersangka? Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan, kasus ini masih di tingkat penyelidikan. Ia menegaskan, polisi belum menetapkan Hari Tanoe sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
“Dalam proses penyelidikan ini penyidik mengumpulkan informasi sebanyak mungkin dari saksi,” ujar Martinus di kompleks Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/6/2017).
Saat ini, polisi telah meminta keterangan sekitar 13 saksi dan ahli. Rencananya, pekan depan penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menentukan aoakah kasus ini bisa ditingkatkan ke penyidikan atau tidak.
“Kalau tingkat penyidikan, maka kita di situ akan menentukan siapa tersangkanya,” kata Martinus.
Ia membantah informasi yang menyebutkan bahwa Hary selaku terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) pun belum dikeluarkan oleh penyidik. Sampai saat ini, kata dia, Hary Tanoe masih berstatus saksi.
Hary Tanoe sendiri telah mengakui dirinya mengirim pesan singkat kepada Yulianto. Namun, dia membantah jika pesan singkat itu ditujukan untuk mengancam Yulianto.
“SMS ini saya buat sedemikian rupa untuk menegaskan saya ke politik untuk membuat Indonesia lebih baik, tidak ada maksud mengancam,” ujar Hary Tanoe usai diperiksa Badan Reserse Kriminal Polri, Senin (12/6/2017).
Menurut Hary, ada yang janggal dari sikap Kejaksaan Agung mengusut kasus itu. Pasalnya, pengadilan sudah memerintahkan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus tersebut.
“Jelas itu sudah diputuskan pengadilan. Jadi jelas bahwa apa yang saya duga, meskipun saya tidak ada kaitannya,” tandasnya (pjkst|dwk)







