DORO-KOMPAS NASIONAL
Sekurang-kurangnya 2 tahun di serang wabah lalat dan juga bau menyengat puluhan warga Desa Wringin Agung Kecamatan Doro Kabupaten Pekalongan melakukan aksi protes kepada Boz pengusaha ayam di Dukuh Sigalung Kulon RT 01 RW 01 yang mana berdampak luar biasa bagi masyarakat sekitar.
Warga masyarakat dukuh sigalung berbondong bondong melakukan aksi protes dan mengadukan ke pemerintah desa setempat guna meminta kegiatan kandang peternakan ayam tersebut harus segera di hentikan.
Pemerintah desa setempat pun menanggapi hal itu,di aula kantor Pemerintah Desa Wringin Agung Jumat (23/10/2020) kemudian di lakukan mediasi antar kedua belah pihak,dari warga maupun dari pihak empunya usaha.
Dalam mediasi musyawarah tersebut yang di pimpin Kepala Desa ,juga dihadiri puluhan warga masyarakat ,pemilik kandang ayam Kanit Reskrim Polsek Doro,serta Babinkamtibmas Polsek Doro.
Bambang Sugiat selaku Kelapa Desa Wringin agung memberikan himbauan agar permasalahan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan dan disikapi secara dewasa tanpa ada perselisihan antar keduanya.
” Saya selaku Kepala Desa maupun pemerintah desa siap Menjembatani dan memfasilitasi untuk penyelesaian permasalahan ini,Saya berharap dengan adanya musyawarah ini agar ada titik terang dari kedua belah pihak yakni pemilik kandang dan masyarakat terdampak untuk segera menyikapi.
“Karena memang sudah seharusnya keduanya saling menerima dan berfikir dewasa demi terciptanya kenyamanan untuk keduanya, itu yang kita harapkan dan selesai final hari ini “.
“Kalau dari pemilik kandang dan masyarakat saling menerima keputusan yang baik atas dasar musyawarah ya Monggo, biar tidak berlarut larut , semuanya kami serahkan kepada kedua belah pihak , masyarakat yang terdampak dan pemilik kandang saudara M syarif Hidayah”
“Kalau memang tidak bisa diselesaikan dengan adanya musyawarah ini ya Monggo karena pemerintah desa sudah berupaya memediasikan, menjembatani dengan maksimal ” Tegasnya.
“Dalam kesempatannya berpendapat maupun berargumen Pemilik kandang mengatakan kalau terkait pada pertemuan kemarin tuntutan masyarakat agar kandang di pindah bahkan dihentikan saya sudah tidak punya tempat lagi, dan harapannya agar dikondusifkan, dari kami meminta waktu agar kami bisa mengatasinya dan kami siap bertanggung jawab sepenuhnya atas apa yang dirasakan mereka (masyarakat) “ujarnya.
Agus dari keluarga pemilik juga menambahkan bahwasanya atas dampak dari kandang ayam, masyarakat lingkungan sekitar sudah di mintai tanda tangan dan sudah ada kontribusi perhatian terkait dampak lingkungannya.
Berbeda apa yang disampaikan oleh pihak yang rumahnya dekat dengan lokasi kandang dan juga yang lainya tidak sinkron keterangan pihak pemilik.
Inisial (E) yang tidak mau disebut namanya dari keluarga pemilik kandang ayam kalau terkait dengan dampak dari kami meminta waktu agar kami bisa mengatasinya dan kami siap bertanggung jawab sama halnya yang disampaikan keluarga lainya,
“Dirinya juga menambahkan Kalau masa Produktif ayam 2 tahun ,Dalam waktu itu bisa mengkondusifkan dan mengatasi bau menyengat juga lalat ,dan dari saya meminta waktu 2 tahun,dalam kurun waktu 2 tahun kedepan akan kami maksimalkan,kalau misalkan bisa di terima dari masyarakat yang terdampak , Kami akan upayakan dan komitmen akan bertanggung jawab,kami siap,Kami akan perbaiki “tandasnya.
Dari perwakilan Masyarakat yang menolak adanya kandang ayam di sigalung kulon RT 01 Taufik (30) tahun memberikan kebijakan tempo waktu 1 (satu ) bulan pada mediasi pertama Senin tanggal 19/10/2020 ,kemudian hari ini diadakan pertemuan mediasi kembali ia pun menolak permintaan toleransi waktu selama 2 tahun lamanya karena warga keberatan.
Selain itu menurut Taufik berdirinya kandang ayam tersebut yang diyakininya pula untuk kelengkapan perijinannya tidak sesuai prosedur dalam kata lain Tidak Berijin.
Rumah saya jaraknya paling dekat dengan lokasi kandang dan saya merasa sangat keberatan,menurut saya sepertinya dalam kesempatan ini tidak ada titik temu penyelesaian.
Setelah dilakukan upaya mediasi antar keduanya di balai desa namun tidak juga ada kesepakatan,karena pihak pemilik bersikukuh untuk melanjutkan usahanya sedangkan pihak terdampak tetap menuntut untuk dipindah atau dihentikan karena faktor Bau menyengat sehingga menimbulkan gangguan pernapasan dan lalatnya yang tidak lazim jumlahnya.
Warga dan pemilik kandang kemudian melanjutkan mediasi ke Polsek Doro yang di tengahi oleh Kanit Reskrim beserta anggota yg lainya,ternyata mediasi yang di upayakan oleh pihak Polsek pun menemui jalan buntu. (AL)/Bowo








