KompasNasional.com,Medan – Pedagang dan parkir di depan Rumah Sakit (RS) Santa Elisabeth Medan disepakati bakal ditertibkan. Sebab, keberadaan pedagang warung kopi (warkop) dan parkir dikeluhkan pasien karena mengganggu akses masuk ke rumah sakit tersebut.
Menurut Pengawas RS Santa Elisabeth, Ignatia, keberadaan pedagang warung kopi dan pedagang lainnya berakibat terhadap akses mobil ambulans menuju ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD). “Ambulans membawa pasien sekarat terganggu karena keberadaan pedagang. Pedagang yang menempati hingga badan jalan menghambat akses mobil keluar masuk,” ujar Ignatia, Senin (20/8/2018).
Tak hanya pedagang, sebut dia, keberadaan parkir juga dikeluhkan. Pasalnya, akibat keberadaan parkir mobil, becak dan sepeda motor yang semrawut, sangat menggangu akses keluar masuk menuju areal rumah sakit. “Kami mohon agar segera ditertibkan. Untuk itu, kami minta dukungan dewan karena yang kita tolong nyawa manusia,” ungkapnya.
Sementara, Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung mendorong pihak Satpol PP dan Dishub Medan segera melakukan penertiban. “Satpol PP harus segera melakukan penertiban pedagang dan Dishub soal parkirnya. Selanjutnya dilakukan pengawasan agar benar-benar efektif,” kata Henry Jhon.
Hal senada disampaikan Anggota DPRD Medan Hendrik H Sitompul. Kata Hendrik keluhan pihak RS Elisabeth patut disikapi karena menyangkut keselamatan nyawa manusia dan pelayanan umum.
“Kita prihatin ketika ada orang sakit butuh pelayanan cepat tapi terhambat karena akses jalan terganggu. Rumah sakit harus kita dukung dan dorong memberikan pelayanan cepat, apalagi menyangkut nyawa manusia,” cetus Hendrik.
Diutarakan dia, penertiban terhadap pedagang dan parkir patut dilakukan. Sebab, terbukti menggangu ketertiban umum. “Demi menjaga estetika kota, pedagang dan parkir di lokasi RS Elisabeth harus ditertibkan. Apalagi bangunan rumah sakit itu juga merupakan cagar budaya yang harus dirawat dan dilestarikan,” tukasnya.
Terpisah, Kadishub Medan Renward Parapat sepakat akan melakukan penertiban. Oleh karenanya, stakeholder akan melakukan koordinasi menjadwalkan penertiban.
“Persoalan ini akan menjadi fokus dan perhatian kami,” ujarnya.(PJKST/TR)