Jakarta, JejakNasional – Komisi III DPR mengundang sejumlah pakar untuk rapat membahas RUU Perampasan Aset. Pakar Profesor Harkristuti Harkriswono mengungkap RUU Perampasan Aset tak bisa dipakai sembarangan.
“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Ia menyampaikan RUU Perampasan Aset bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia. Selain itu, menurutnya tersangka atau terdakwa yang hilang atau melarikan diri juga bisa dikenakan pasal ini.
“Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya,” ucap dia.
Selanjutnya, ia menyebut terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan juga tetap bisa dijerat dengan RUU tersebut. “Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal,” imbuh dia.
Kemudian, tersangka atau terdakwa yang sudah divonis pengadilan, tapi di kemudian hari ditemukan adanya aset yang masih bisa dirampas.
“Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tutur dia.
Meski demikian, Harkristuti mengingatkan RUU ini nantinya harus diterapkan secara hati-hati. Alasannya, RUU ini memakai standar pembuktian di bawah pidana.
“Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” ujar dia.
(YA/JJN)







