Home / Berita

Senin, 20 April 2026 - 13:15 WIB

Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur

Viewer: 44
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Komisi III DPR mengundang sejumlah pakar untuk rapat membahas RUU Perampasan Aset. Pakar Profesor Harkristuti Harkriswono mengungkap RUU Perampasan Aset tak bisa dipakai sembarangan.

“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menyampaikan RUU Perampasan Aset bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia. Selain itu, menurutnya tersangka atau terdakwa yang hilang atau melarikan diri juga bisa dikenakan pasal ini.

“Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya,” ucap dia.

Baca Juga  Yang Disita KPK dari Rumah Hasto Bikin PDIP Bertanya-tanya

Selanjutnya, ia menyebut terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan juga tetap bisa dijerat dengan RUU tersebut. “Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal,” imbuh dia.

Kemudian, tersangka atau terdakwa yang sudah divonis pengadilan, tapi di kemudian hari ditemukan adanya aset yang masih bisa dirampas.

Baca Juga  SADIS!!! SUAMI ISTRI DI PUKULI DAN DI PITING DI RUMAHNYA SENDIRI

“Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tutur dia.

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan RUU ini nantinya harus diterapkan secara hati-hati. Alasannya, RUU ini memakai standar pembuktian di bawah pidana.

“Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” ujar dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Seratusan Prajurit Marinir Mengamuk, Rumah Komandan Hancur

Berita

Detik-detik Minibus Ditabrak Kereta Api di Perlintasan Sebidang, 5 Orang Luka-luka

Berita

PDIP Tegaskan Jokowi Dukung Ganjar di Pilpres 2024

Berita

Seorang Ibu Muda Diringkus Satresnarkoba Polres Melawi Saat Mengedarkan Sabu dan Ekstasi

Berita

Wagub Kalbar H.Ria Nosan ingatkan Para Jemaah Agar Selalu Makmurkan Masjid

Berita

Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Menerima Kunjungan Danrem 121/Abw Di Pos Pamtas Aruk.

Berita

Wako Edi Kamtono Minta Peserta MTQ Jaga Kesehatan

Berita

Wawako Pontianak Bahasan Harap Peran Aktif NU Bantu Tangani Pandemi