Home / Berita

Senin, 20 April 2026 - 13:15 WIB

Pakar Ungkap RUU Perampasan Aset Bisa Dipakai saat Tersangka Kabur

Viewer: 84
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 21 Detik

Jakarta, JejakNasional – Komisi III DPR mengundang sejumlah pakar untuk rapat membahas RUU Perampasan Aset. Pakar Profesor Harkristuti Harkriswono mengungkap RUU Perampasan Aset tak bisa dipakai sembarangan.

“Perampasan Aset. Kapan digunakan? Dan ini bukan sesuatu yang bisa dilakukan secara sembarangan,” kata Harkristuti saat rapat di Komisi III DPR, DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (20/4/2026).

Ia menyampaikan RUU Perampasan Aset bisa diterapkan kepada tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia. Selain itu, menurutnya tersangka atau terdakwa yang hilang atau melarikan diri juga bisa dikenakan pasal ini.

“Tersangka atau terdakwanya ketika sudah diproses atau hampir diproses, meninggal dunia. Atau melarikan diri, atau sakit permanen, atau tidak diketahui keberadaannya, in absentia, nah ini baru boleh ya,” ucap dia.

Baca Juga  Karhutla di Kukar Sulit Dipadamkan, Petugas Harus Jalan Kaki Hampir 1 Kilometer

Selanjutnya, ia menyebut terdakwa yang diputus lepas oleh pengadilan juga tetap bisa dijerat dengan RUU tersebut. “Atau terdakwanya diputus lepas dari segala tuntutan hukum, onslag van alle rechtsvervolging. Jadi walaupun lepas, tapi ternyata kita masih bisa melakukan perampasan aset. Atau perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena berbagai hal,” imbuh dia.

Kemudian, tersangka atau terdakwa yang sudah divonis pengadilan, tapi di kemudian hari ditemukan adanya aset yang masih bisa dirampas.

Baca Juga  LBH Darma Berkah Keadilan : Siap Melaporkan Orator Mahasiswa Papua Yang Ancam Bunuh Lenis Kogoya

“Atau juga terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan, sudah ada kekuatan hukum tetap, tapi ternyata di kemudian hari ada aset tindak pidana yang belum dinyatakan dirampas,” tutur dia.

Meski demikian, Harkristuti mengingatkan RUU ini nantinya harus diterapkan secara hati-hati. Alasannya, RUU ini memakai standar pembuktian di bawah pidana.

“Bahkan tanpa putusan pengadilan, jadi tidak perlu ada pembuktian bahwa pelakunya itu melakukan tindak pidana. Nah ini yang membuat kita harus sangat hati-hati. Kenapa? Karena standar pembuktiannya artinya akan lebih rendah daripada pidana,” ujar dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Sri Bintang Pamungkas Menggugat PT. Bank Central Asia Tbk (BCA)

Berita

Pangdam XII/Tpr Berangkatkan 450 Prajurit Yonif Mekanis 643/Wns Amankan Sektor Barat Perbatasan RI – MLY*

Berita

Polresta Pontianak Tangkap Pengedar Sabu Sebanyak Kurang Lebih 1 Kg

Arsip

LSM Minta Proyek Asal Jadi Diusut

Berita

Keji ! Ayah Tiri Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Diamankan Polisi

Berita

KOORDINATOR LEMBAGA TINDAK INDONESIA MENDUGA ADA PERSEKONGKOLAN JAHAT YANG TELAH DIKONSTRUKSIKAN OLEH MG DENGAN SUAMINYA.

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Ikuti Gowes dan Bhaksos Peringati HUT Bhayangkara*

Berita

Wakil Bupati Kapuas Hulu Hadiri Binrohtal Agama IslamĀ