Home / Nasional

Jumat, 5 Februari 2021 - 15:05 WIB

KPU Usul Pilkada Serentak Digelar pada 2026

Viewer: 518
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 4 Detik

Kompasnasional l Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari mengusulkan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dilakukan serentak tahun 2026. Hal ini menyusul adanya rencana revisi terhadap UU tentang pemilihan umum (Pemilu) dan UU tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Dalam rangka penataan desain keserentakan pemilu, berikut ini usulan dan argumentasi saya perihal 2 Jenis Pemilu Serentak; Satu, Pemilu Serentak Nasional 2024 (Pilpres, Pemilu DPR dan DPD) dan Pemilu Serentak Daerah 2026 (Pilkada Prov/Kab/Kota dan DPRD Prov/Kab/Kota),” kata Hasyim dalam keterangannya, Jumat (5/2/2021).

Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.

Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.

Baca Juga  Pura-pura Jadi Nelayan, Penyelundup PMI Ilegal di Batam Ditangkap

“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota),” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.
Hasyim memaparkan sejumlah argumentesi atas usulan tersebut. Pertama, tujuan diadakannya Pemilu dalam membentuk membentuk pemerintahan (relasi eksekutif dan legislatif). Karena itu, pemilu diselenggarakan serentak antara pemilu untuk memilih pejabat eksekutif dan legislatif.

Baca Juga  [VIDEO] Berlebihan, Aksi Brimob ke Seorang Wartawan Bak Tangkap Teroris

Kedua, Pemilu Serentak Nasional sudah ada desain atau pola keserentakan 5 tahunan, dan sudah dipraktekkan dalam Pemilu 2019. Regularitasnya 5 tahun berikutnya adalah 2024.

“Pilkada Serentak selama ini (2015, 2017, 2018, 2020) baru tercapai keserentakan coblosan, belum mampu menata keserentakan masa jabatan kepala daerah, dan belum mampu melembagakan keserentakan tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan daerah serentak (pilkada dan pileg prov/kab/kota),” ujarnya.

Dia menjelaskan, selama pemilu 2004, 2009, 2014 dan 2019 belum terjadinya sinkronisasi dengan pilkada 2005, 2006, 2007, 2008, 2010, 2011, 2012, 2013, 2015, 2017, 2018 dan 2020. Menurut dia, masa jabatan kepala daerah masih beragam dan tidak sinkron dengan masa jabatan anggota DPRD.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu diatur tentang pelembagaan keserentakan pemilu dengan harapan agar tercapai tujuan pemilu yaitu membentuk pemerintahan nasional dan pemerintahan daerah,” tutur dia.
(OZ/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kirim SMS Teror Bom ke Stasiun Radio, Remaja di Medan Diciduk Polisi

Nasional

PT TMI Bantah Diberi Tugas Beli Alutsista oleh Kemhan

Nasional

Luhut: CEO SWF akan Diumumkan Presiden Jokowi Minggu Depan

Arsip

Otto Hasibuan: Setya Novanto Tidak Langgar Pasal Apapun

Arsip

Apri Tewas Ditembak, 500 Warga Mengamuk di Polres Kep. Meranti

Berita

Senin Pagi, Presiden Lakukan Kunjungan Kerja ke Jawa Tengah

Nasional

Wapres: Hal Paling Menentukan Keluar dari Krisis adalah Covid-19 Ditangani

Arsip

Jokowi: Jangan Mengeluh Kalau Ada Tenaga Kerja Asing Ke Indonesia