Kepala Imigrasi Jakarta Pusat Tato Juliadin Hidayat mengatakan, bahwa saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27) dari Queensland, Australia, Beng Beng Ong atau akrab di sapa Dokter Beng Ong (54) hingga saat ini sedang diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Beng Beng diperiksa terkait penggunaan visa yang melanggar aturan.
“Ada 4 pengacara yang mendampingi, masih kita dalami, saat ini masih dalam proses pemeriksaan. Diduga ya, adanya pelanggaran Visa,” kata Tato kepada awak media di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Dia menambahkan terkait penangkapan tersebut, Doketer Beng Ong diamankan di terminal 2 Bandara Soekarno Hatta dengan penerbangan Singapore Airline pukul 05.00 WIB.
“Kita kan monitoring sidangnya juga dan ternyata dia Warga Negara Asing. Penerbangannya pukul 05.00 WIB tapi kita amankan sekitar pukul 04.30 WIB. Ini Wasadik Soetta dengan Wasadik Jakpus kerja sama,” imbuhnya.
Hal serupa juga dibenarkan oleh, Kepala Seksi Lantas Keimigrasian (Kasilantaskim) Jakarta Pusat bahwa terdapat penyalahgunaan visa yang digunakan saksi ahli Jessica.
“Dia (Beng Beng Ong) datang ke sini menggunakan visa holiday, sedangkan menjadi saksi ahli itu seharusnya menggunakan visa kerja dan terkena pajak,” tutupnya.
Diketahui, usai bersaksi di kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan racun sianida, Prof Beng Beng ONG tiba-tiba dibekuk petugas Imigrasi Jakarta Pusat. Penangkapan itu dilakukan terkait visa kunjungan yang digunakan Beng Beng saat menjadi saksi dari kubu Jessica Kumala Wongso (mdk|dwk)








