Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyederhanakan format laporan pertanggungjawaban dana desa. Untuk itu, Jokowi akan menugaskan Kementerian Desa PDTT agar bersurat ke Kementerian Keuangan dalam penyederhanaan laporan dana desa.
Hal tersebut dilakukan Jokowi guna merespon banyaknya keluhan tentang rumitnya pembuatan laporan pertanggungjawaban dana desa. Untuk itu, pihaknya akan menyederhanakan format laporan tersebut.
“Laporan juga akan disederhanakan, nanti Mendes bersurat ke Menkeu. Kita tahu kepala desa kan pendidikannya macam-macam, jadi laporan itu tidak usah tebal-tebal, ruwet-ruwet, kalau saya orientasinya bukan prosedur, saya orientasinya hasil. Lah hasilnya sudah jelas ada kan, laporan hanya bersifat administratif, prosedur,” ungkap Jokowi dalam keterangan tertulis, Kamis (11/4/2019).
Saat memberikan arahan dalam Silaturahmi Nasional Pemerintahan Desa se-Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (10/4), Jokowi juga memberikan apresiasinya kepada para kepala desa. Dirinya mengakui kerja keras dari para kepala desa yang kerja hingga 24 jam.
Bahkan, semua kerjakerasnya terlihat dari capaian yang sudah dilakukan di desa diantaranya 191 ribu kilometer jalan desa, 24 ribu unit posyandu, 50 ribu unit PAUD, 8900 pasar desa, 58 ribu unit irigasi, 1,1 juta meter jembatan, yang kesemuanya itu dibangun dari dana desa.
“Membangun desa artinya membangun Indonesia. Dan bapak/ibu (kades) sekalian adalah presidennya desa. Total alokasi anggaran dana desa Rp 257 triliun anggaran yang diberikan pada desa, dan saya pastikan anggarannya akan naik terus kedepannya,” ujarnya.
Hal tersebut artinya kepala desa memiliki tanggungjawab yang besar dalam setiap penggunaan anggaran yang ada di desa untuk berbagai bentuk pembangunan seperti jalan desa, embung, BUMDes dan lain-lain. Untuk itu, Jokowi juga berkomitmen mengalokasikan dana operasional untuk kepala desa
“Sehingga diperlukan juga dana operasional untuk kepala desa, sehingga mengontrol, mengawasi, penggunaan dana desa dilapangan betul-betul bisa efektif. Jangan sampai nanti tidak ada dana operasional, dicari-cari dengan jurus penyelewengan. Lebih bagus yang legal, yang sudah kita tentukan dengan aturan yang ada itu akan lebih baik,” terangnya.
Di samping itu, dirinya menjelaskan bahwa kunci kemajuan desa ada dua. Pertama kepemimpinan yang menguasai tata kelola dan inovasi, kedua memperhatikan kualitas Sumber Daya Manusia.(dtk/AW)