KompasNasional.com, Surabaya – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur (Jatim), menganggalkan penyelundupan ganja seberat 12 kilogram (kg), Jumat, 2 Maret 2018, tadi malam. Ganja asal Takengon, Aceh, itu terendus petugas BNNP saat tiba di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo.
Ganja dibungkus dalam dua paket kadus besar, dan dikirim ke sebuah alamat di kawasan Tambak Sawah, Sidoarjo. Berdasarkan petunjuk itulah, petugas BNNP membekuk tiga orang tersangka di tempat berbeda. Mereka adalah AM (38) warga Bungurasih Tengah, Sidoarjo; dan pasangan suami-istri bernisial MW (36) warga Tambak Sawah serta AH (20) warga Candi.
Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol Bambang Budi Santoso menjelaskan, ganja ini berasal dari Takengon Aceh. Ganja tersebut kemudian dibawa ke Medan untuk dikemas, sebelum akhirnya dikirim ke Surabaya melalui jalur udara (Bandara Juanda).
“Petugas memang sudah curiga sejak barang itu tiba di Juanda. Setelah dibuka tenyata benar isinya Ganja. Dari sana, petugas melakukan pengembangan hingga didapati alamat dan tersangka,” kata Bambang kepada wartawan tadi malam.
Bambang mengatakan, modus tersangka untuk mengelabui petugas memang cukup cerdik. Mereka membungkus barang haram tersebut dalam kardus rokok Dji Sam Soe dan Dunhill. Sehingga seolah-olah kardus tersebut memang berisi rokok. “Kemasannya juga dibuat rapi. Sehingga bila tidak teliti orang mengira memang rokok,” katanya.
Terkait tiga tersangka yang diamankan, Bambang masih melakukan penyelidikan. Namun, dia meyakini, ketiganya merupakan satu jaringan pengedar narkoba berpengalaman. “Mereka ini dikader secara khusus untuk melakukan transaksi,” tuturnya.
Selain narkotika jenis ganja, BNNP Jatim juga mengamankan senjata api kaliber 22 jenis Taurus dari salah satu tersangka. Tersangka mengaku, mendapatkan senpi tersebut dari seseorang bernama Mamat, warga Jakarta. “Ini bukan senjata organik,” ucap Bambang.
Dari hasil pengungkapan ini, BNNP menyita barang bukti 12 kilo ganja, sepucuk senjata api, 5 buah ponsel, 2 unit sepeda motor, dan buku nikah milik pasangan MW dan AH. “Kasus ini terus kami kembangkan. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, semua jaringan ini terbongkar,” kata Bambang.(Inews/TR)







