
Halsel, Maluku Utara – Saima Kasuba dan Jainudin Hajim telah menandatangani Surat Pernyataan Tangung Jawab (SPTJ) atas kasus korupsi Dana Operasional di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Keduanya diketahui merupakan adik dari Mantan Bupati dan Wakil Bupati Halsel, Bahrain Kasuba dan Iswan Hajim (BK-Iswan). Dimana Saima Kasuba yang saat itu menjabat Kepala Bagian dan Jainudin Hajim menjabat sebagai Bendahara di Sekretariat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.
Bahkan Keduanya kini dijadikan sebagai saksi kunci atas kasus korupsi dana operasional Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Selatan tahun anggaran 2021 senilai Rp 4 milar.
Keduanya juga mengaku akan mengembalikan kerugian negara yang dituangkan melalui surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani Saima Kasuba dan Jainudin Hajim tertanggal 17 November 2021 lalu, namun hingga batas waktu yang telah ditentukan selama 60 hari sejak SPTJ ditandatangani, keduanya baru mengembalikan kerugian negara senilai Rp 200 juta.
Padahal, dilansir dari Isi pernyataan SPTJ Sahima Kasuba dan Junaidi Hajim menyatakan bersedia mengembalikan kerugian keuangan negara sebesar 1.6 Miliar.
“Saya bersedia melakukan penyetoran/mengembalikan atas temuan sementara. Demikian surat pernyataan tanggung jawab ini kami buat untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,”pungkas Saima Kasuba, dikutip dari SPTJ nya, Minggu (16/01/2022)
Sekedar diketahui, dalam kasus korupsi Dana Operasional 4 Miliar di Sekretariat Daerah telah ditangani Polda Maluku Utara. Bahkan Polda Maluku Utara kini maraton melakukan penyelidikan bahkan sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi.
Sementara Saksi yang diperiksa yakni mantan Bupati Halsel Bahrain Kasuba, mantan Wakil Bupati Iswan Hajim, mantan Sekda Helmi Surya Bututihe, mantan Kadis Pendidikan Nurlela Muhammad, mantan Bendahara Kesekretariatan Setda Junaidi Hajim, dan mantan Kabag Umum Setda Saimah Kasuba. (FIK)






