Viewer: 905
0 0
Viewer: 906
0 0

Home / Opini

Jumat, 20 November 2020 - 14:29 WIB

Kompolnas: Polri Harusnya Lakukan Tindakan Preventif dan Preemtif Kerumunan Massa Habib Rizieq

Viewer: 907
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

Kompasnasional | Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti menegaskan bahwa seharusnya Polri melakukan tindakan preventif dan preemtif dalam menyikapi kerumunan massa Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan dan Megamendung.

Preventif merupakan tindakan pencegahan agar tak ada kerumunan massa Habib Rizieq di tengah pandemi COVID-19. Sementara itu, tindakan preemtif dilakukan untuk menghilangkan niat Habib Rizieq mengumpulkan massanya.

“Saya melihat dalam masalah membludaknya kerumunan massa yang menyambut Rizieq Shihab, maupun acara-acara Rizieq Shihab selanjutnya yang selalu dibanjiri massa, seharusnya ada tindakan preventif dan preemtif yang dilakukan Polri,” ujar Poengky kepada MNC Media, Jumat (19/11/2020).

Baca Juga  Pendapat Ahli Soal Kata Evolusi yang Dipakai Abu Janda Hina Pigai

Poengky menerangkan, kerumunan yang melanggar protokol kesehatan COVID-19 dan berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 harus dicegah guna mengendalikan pandemi COVID-19. “Jika pencegahan gagal, maka penegakan hukum harus dilakukan,” ucap dia.

Sebelumnya, Poengky Indarti menyebut bahwa peran Polri dalam penanggulangan pandemi CCOVID-19 hanya bersifat membantu pemerintah daerah (pemda). “Dalam kaitannya dengan penanganan COVID-19 ini polisi sejauh ini sifatnya membantu pemda. Leading actor pengawasan dan pendisiplinan adalah Satpol PP,” jelas Poengky.

Poengky menerangkan klarifikasi kepada kepala daerah yang dilakukan Polri lantaran kerumunan massa Habib Rizieq di Petamburan dan Megamendung dikhawatirkan menjadi klaster baru penularan COVID-19 di DKI Jakarta dan Jawa Barat.

Baca Juga  Ombdusman RI Nilai Pengunggah Humor Polisi Jujur Diperlakukan Mengarah ke Arah Intimidasi

Padahal, lanjut dia, ada aturan disiplin dan penegakan hukumnya berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum yang menjadi mandat Satpol PP, yang dapat dibantu unsur TNI-Polri.

Poengky menambahkan Polri bertugas dalam melayani, mengayomi, dan melindungi masyarakat guna mewujudkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Sehingga, ia menilai, Korps Bhayangkara dapat memberikan masukan kepada pemda agar pelaksanaan protokol kesehatannya tidak amburadul di lapangan.

“Sedangkan tugas polisi sebagai penegak hukum, hal tersebut dikaitkan dengan aturan-aturan KUHP dan hukum pidana terkait pelanggaran UU Kekarantinaan Kesehatan, dan aturan pelaksanaannya berdasarkan KUHAP,” tandasnya. (SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Opini

JK Beberkan Kesalahan Manuver Rizal Ramli di Masela

Opini

DPR Sebut UU MLA Potensi Tarik Rp 10 Ribu Triliun dari Swiss

Opini

Pengamat Duga Ada Insentif dari Jokowi kepada Partai yang Tolak Revisi UU Pemilu Dilanjutkan

Opini

Imam Besar Al-Azhar Minta Muslimah Wajib Nikahi Pria Muslim

Opini

Ramai #PecatTengkuzulDariMUI, Apa Dosanya?

Opini

Sebut Didanai Pemodal Raksasa, Ade Armando: Rizieq Adalah Orang yang Bisa Membuka Kotak Pandora
Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan-KompasNasional

Arsip

Papan Reklame Liar Bakal Ditumbangkan

Opini

Kejagung ke Otto Hasibuan: Kami Eksekusi Vonis PK Djoko Tjandra, Bukan Penahanan