Home / Berita

Kamis, 16 Juli 2026 - 11:30 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Kini di Tangan ‘Tim 9’

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Mantan Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah

Viewer: 4
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 13 Detik

Jakarta, JejakNasional – Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah mulai diusut Kejagung. Korps Adhyaksa menurunkan ‘Tim 9’ yang berisi jaksa-jaksa senior.

Perkara yang menyeret Febrie ini awalnya ditangani oleh Polri hingga kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan. Febrie dijerat sebagai tersangka di kasus korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel.

Hampir sepekan setelah menerima limpahan perkara, Kejagung kemudian membentuk tim khusus dalam mengusut kasus Febrie. Tim khusus ini berisi sembilan jaksa yang pernah bertugas di KPK.

“Di dalam sprindik baru yang kami terbitkan, makanya surat perintah penyidikan (sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna kepada wartawan di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Anggota Tim 9
Anang mengungkapkan komposisi tim tersebut sengaja dipilih dari jaksa-jaksa yang memiliki pengalaman dalam penanganan kasus korupsi, termasuk mereka yang pernah bertugas di KPK.

Baca Juga  Walikota P.Sidimpuan HadiriPembukaan Sinode Am XXI GKPA

“Yang jelas, sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK,” jelasnya.

“Kurang lebih sembilan orang, di antaranya ada Saudara Riyono, ada Saudara Chatarina Girsang, ada Zet Tadung Allo,” tambah Anang.

Berdasarkan data yang dihimpun, berikut adalah daftar jaksa yang masuk ‘Tim 9’ di kasus Febrie Adriansyah:

1. Agus Salim
2. Muhibuddin
3. Chatarina Girsang
4. Riyono
5. Agus Sahat
6. Irene Putrie
7. Renaldi
8. Zet Tadung Allo
9. Hari Wibowo

3 Sprindik Kasus Febrie di Kejagung
Anang menjelaskan bahwa saat ini Kejagung telah menerbitkan tiga surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) terkait pengembangan kasus yang menjerat Febrie. Ketiga sprindik tersebut mencakup berbagai klaster dugaan korupsi hingga tindak pidana pencucian uang.

“Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri,” jelas Anang.

Baca Juga  Wali Kota Terima Silaturahmi Taruna dan Taruni STTD Bekasi

Dengan terbitnya sprindik ini, Anang mengatakan seluruh tindakan yang bersifat penyidikan kini sepenuhnya beralih kepada Kejagung. Namun Anang memastikan pihaknya tetap akan menjalin sinergi dengan Polri hingga KPK

“Dalam pelaksanaannya, kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Termasuk mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut mengawasi,” tuturnya.

Saat disinggung mengenai status Febrie Adriansyah dan Don Ritto yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Anang mengatakan status tersebut tidak gugur, namun pihak Kejagung akan mempelajari kembali berkas tersebut dalam koridor sprindik yang baru.

“Tidak gugur (status tersangka di Polri), yang penting kita terima dulu, kita pelajari semua. Dalam pertimbangan kita, termasuk sprindik dari Polri dan laporannya. Saat ini (statusnya) ya di antaranya disebut oknum di salah satu perkara,” pungkas Anang.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PPKM Di Kota Pontianak Mulai 14 Juni 2021, Kepatuhan Warga Tekan Angka Penularan Covid-19

Berita

Pengkot PBVSI P.Sidimpuan Perebutkan Piala Walikota

Berita

PEMKAB TOBA UNDANG WARTAWAN, BELUM DIMULAI SUDAH MOHON MAAF

Berita

Dukung program Desa Tangguh Koramil Simpang Hulu, Kodim 1203/Ktp, Terus Kampanyekan PPKM Mikro

Berita

BPOM Minta Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Albothyl Dulu

Berita

Kapolres Singkawang Pimpin Anev Kinerja Bulanan

Berita

Pengelolaan Buruk, Sampah di TPA Pematangsiantar Cemari Udara dan Lingkungan Hidup

Berita

Kasus Suap Gubenur Aceh, Steffy Burase Penuhi Panggilan KPK