Home / Berita / Kesehatan / Nasional / Reviews

Kamis, 15 Februari 2018 - 14:23 WIB

BPOM Minta Masyarakat Tidak Mengkonsumsi Albothyl Dulu

Viewer: 598
0 0
Terakhir Dibaca:39 Detik

KompasNasional.com | Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) meminta agar masyarakat tidak mengkonsumsi Albothyl sampai ada klarifikasi resmi.

Kepala BPOM Penny K Lukito membenarkan sebelumnya BPOM membuat surat mengenai Albothyl. Surat itu menyatakan bahwa kandungan Policreculen dalam bentuk sediaan cairan obat luar konsentrat 36 persen tidak terbukti secara ilmiah sebagi obat luar. Kandungan ini diduga yang terdapat dalam produk Albothyl.

Baca Juga  Salut Pada Keputusan Jhoni Allen Marbun MM Dukung Jokowi-Maruf

Kemudian surat ini merekomendasikan penghentian pemakaian policresulen cair konsentrat yang dijual bebas di masyarakat untuk mengatasi sariawan. Karena itu, kata dia, BPOM meminta masyarakat untuk tidak mengkonsumsi produk ini.

Baca Juga  Bupati Tapsel : Ayomi Bawahan, Ciptakan Suasana Kerja Yang Harmonis dan Lakukan Inovasi

“Sementara ini jangan gunakan (Albothyl) dan akan ada klarifikasi secepatnya,” ujarnya, di Jakarta Barat, Kamis (15/2).

Ia menambahkan BPOM akan memberikan penjelasan dan klarifikasi Abothyl dalam waktu dekat. Produk ini banyak digunakan masyarakat sebagai obat sariawan dan oral.(Republika/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PAN Siap dengan Tahapan Verifikasi Faktual di KPU

Berita

Kapolsek Pontianak Timur AKP Prayitno : Jelang Lebaran Kondisi Ruangan Tahanan Sudah Steril

Berita

Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar, Berikan Penghargaan Kepada Petugas Yang Menggagalkan Masuknya Narkoba ke Dalam Lapas

Berita

Hadiri RAT Koperasi Pangkas Benua Desa Binaan, Begini Harapan Babinsa Kedondong

Arsip

Ahok: Jangan Paksa Siswi Pakai Jilbab, Sebaiknya Dibeginikan …

Berita

Anjangsana Sarana Babinsa Pererat Hubungan dengan Masyarakat

Berita

Mensos Tri Rismaharini Kunjungi dan Berikan Bantuan Warga Kena Banjir di Sintang

Berita

Hitungan Pajak Karyawan Berubah, Ini Beda Rumus Baru & Lama