Kapuas Hulu Kalbar,KOMPAS NASIONAL Com-Telah Dilaksanakaan Press Release Di Basemen Polres Kapuas Hulu Yang Mana Kapolres langsung memimpin Kegiatan Tesebut Di Dampingi Oleh Waka Kapolres Kapuas Hulu dan PJU Polres Kapuas Hulu.Selasa(12/05/2022).
Kapolres Kapuas Hulu AKBP FRANCE YOHANES SIREGAR, S.I.K, mengawali press release menjelaskan penangkapan kasus penyalahgunaan narkoba oleh Sat Res Resnarkoba Polres Kapuas Hulu, Kasus Perkara Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak/Pemerkosaan Serta Penangkapan Tahanan Tipikor An. Dendy Yang Melarikan Diri Dari Rutan kelas II B Putussibau.
- Kasus Narkoba :
Pengungkapan secara bersama terhadap Tiga orang penyalahgunaan Narkoba dengan mengunakan narkoba jenis Sabu - Pelaku pemerkosaaan anak 14 tahun yang masih di bawah umur yang di lakukan oleh Bapak tiri serta melakukan Rekaman vedio mengunakan Handpone
- Berhasil membantu menangkap tersangka tindak pidana Korupsi yang melarikan diri dari Rutan Kelas II B Putussibau, Penangkapan ini memperlukan waktu kurang dari 48 jam yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Jongkong berserta Tim nya.
Diakhir Kegiatan Kapolres Kapuas Hulu AKBP FRANCE YOHANES SIREGAR, S.I.K, Mengatakan Terimakasin Kepada rekan media yang telah Hadir pada Kegiatan ini semoga hubungan antara Polri Khususnya Polres Kapuas Hulu dan media tetap terjalin dengan baik untuk memberikan berita sera informasi yang positif kepada masyarakat Kabupaetn Kapuas Hulu. Tutup Kapolres.
(Hasnan/M.Isnaini)






