KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.
“Jumlah DPT Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 adalah 1.519.662 pemilih,” kata Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Medan, Kamis (19/4) sore.
Dirincikannya, jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 746.016 jiwa dan pemilih perempuan 773.646 jiwa yang tersebar di 3.019 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kota Medan.
Meski demikian, lanjut Herdensi, penetapan DPT ini masih dalam catatan. Sebab jumlah tersebut belum masuk pemilih dari warga Kota Medan yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas/LP).
“Warga binaan di lapas dan rutan belum masuk karena belum semuanya terekam KTP elektronik. Masih ada sekitar ribuan warga binaan asal Kota Medan yang belum terekam. Kita akan terus upayakan usahakan hal ini agar mereka memiliki hak pilih saat hari pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang,” sebutnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam waktu yang singkat ini pihaknya bersama Disdukcapil Kota Medan akan mengejar data tersebut, sebab jumlah DPT yang sudah ditetapkan plus tambahan dari warga binaan akan diarahkan ke KPU Sumatera Utara.
“Sabtu (21/4) data ini akan kita serahkan ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi DPT Pilgubsu 2018 tingkat provinsi. Dari itu kita akan berupaya kebut yang belum melakukan perekaman khususnya bagi warga binaan,” tuturnya.
Herdensi berpesan, bagi pemilih yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.
“Itu tertuang dalam amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 di mana pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil. Tidak boleh sejenis surat resi dari kelurahan atau kecamatan,” pungkasnya.(Analisa/TR)