Home / Berita / Medan / Reviews

Jumat, 20 April 2018 - 11:47 WIB

KPU Medan Tetapkan Jumlah DPT Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 Sebesar 1.519.662 pemilih

Rapat Pleno Terbuka KPU Medan mengenai rekapitulasi DPT Pilgubsu 2018 di Kota Medan, Kamis (19/4)
(analisadayli)

Rapat Pleno Terbuka KPU Medan mengenai rekapitulasi DPT Pilgubsu 2018 di Kota Medan, Kamis (19/4) (analisadayli)

Viewer: 562
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

KompasNasional.com,Medan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Medan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara (Pilgubsu) 2018.

“Jumlah DPT Kota Medan untuk Pilgubsu 2018 adalah 1.519.662 pemilih,” kata Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi DPT di Medan, Kamis (19/4) sore.

Dirincikannya, jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 746.016 jiwa dan pemilih perempuan 773.646 jiwa yang tersebar di 3.019 TPS (Tempat Pemungutan Suara) Kota Medan.

Meski demikian, lanjut Herdensi, penetapan DPT ini masih dalam catatan. Sebab jumlah tersebut belum masuk pemilih dari warga Kota Medan yang berada di dalam rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas/LP).

Baca Juga  Hari Terakhir Gani Sebelum Dibunuh Pengikut Dimas Kanjeng

“Warga binaan di lapas dan rutan belum masuk karena belum semuanya terekam KTP elektronik. Masih ada sekitar ribuan warga binaan asal Kota Medan yang belum terekam. Kita akan terus upayakan usahakan hal ini agar mereka memiliki hak pilih saat hari pencoblosan 27 Juni 2018 mendatang,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam waktu yang singkat ini pihaknya bersama Disdukcapil Kota Medan akan mengejar data tersebut, sebab jumlah DPT yang sudah ditetapkan plus tambahan dari warga binaan akan diarahkan ke KPU Sumatera Utara.

“Sabtu (21/4) data ini akan kita serahkan ke KPU Sumut untuk dilakukan rekapitulasi DPT Pilgubsu 2018 tingkat provinsi. Dari itu kita akan berupaya kebut yang belum melakukan perekaman khususnya bagi warga binaan,” tuturnya.

Baca Juga  HMI Komisariat STMIK Royal Kisaran Laksanakan Dialog Interaktif

Herdensi berpesan, bagi pemilih yang memiliki hak pilih dapat menggunakan hak pilihnya saat hari pemungutan suara dengan menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan (Suket) dari Disdukcapil.

“Itu tertuang dalam amanah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018 di mana pemilih wajib menunjukkan KTP elektronik atau Suket dari Disdukcapil. Tidak boleh sejenis surat resi dari kelurahan atau kecamatan,” pungkasnya.(Analisa/TR)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubernur Sutarmidji Tinjau Vaksinasi di Gelar Yayasan Bhakti Suci Pontianak

Arsip

Harga Tak Kunjung Berubah Meski BBM Murah

Berita

Melalui Tokoh Agama, Cara Babinsa Sarang Burung Sampaikan ke Warga Protkes*

Berita

Gubernur Kalimantan Barat Meninjau Kondisi Banjir di Kabupaten Sintang

Berita

Wali Kota Pematangsiantar Hadiri Acara Pembukaan MTQ ke 54 Tahun 2022 Tingkat Kecamatan Siantar Martoba

Berita

Peringati Lahirnya Pancasila, Dandim Sambas Bersama Forkopimda Laksanakan Upacara.

Berita

Nasib Teguh Syahputra Ginting Selain Tegan Kiri Diamputasi Asuransi, JKK dan Santunan Cacat Tetap Belum Dibayar PT ABPU

Berita

Rakornas Pencegahan Korupsi di Lingkungan BUMD