Padangsidimpuan, Kompas Nasional – Setelah melakukan pemberian materi dan kisi-kisi tentang standar kepatuhan pelayan publik kepada OPD di Lingkungan Pemko Padangsidimpuan (Psp) Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Abyadi Siregar menyempatkan untuk melihat langsung pelayanan di dua instansi, yaitu Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Selasa (6/4/2021) dari kunjungan tersebut Abyadi menilai, hanya satu instansi yang sudah bisa mendapat predikat hijau.
“Untuk Disdukcapil sudah bisa dapat predikat hijau, tapi untuk PPTSP belum, masih di predikat kuning,” kata Abyadi. Disebutkannya, banyak yang bertanya meski sudah diberikan predikat zona hijau, namun masih ada yang melaporkan ketidakpuasan.
“Walaupun atributisasi pelayanan sudah lengkap, namun belum tentu untuk pelaksanaannya. Apa sudah sesuai dengan yang ada. Misalnya, dibuat gratis, namun masih ada pembayaran. Nah itu bisa menjadi penilaian lagi, terkait dengan kualitas pelayanan,” Ucapnya.
Dikatakannya, untuk Kota Psp, pihaknya mendorong agar dimulai dari atributisasi pelayanannya lebih dulu. Jika itu sudah baik, maka akan dilihat kembali dengan pelaksanaannya. Dan Standar pelayanan publik di Pemerintahan Kabupaten/Kota pada masing-masing OPD nya.
Untuk Kota Psp kita dorong dulu untuk atributisasi dan standar pelayanannya. Jika itu sudah baik atau mendapat predikat zona hijau, baru kemudian kita nilai pelaksanaan atau kualitas pelayanannya.” Ungkapnya. (K Ikhfan)






