Home / Berita

Jumat, 19 Maret 2021 - 22:08 WIB

EKSEKUSI PERKARA TANAH DI PORSEA ABAIKAN DATA SAKSI

Viewer: 593
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 9 Detik

Kompasnasional.com.id.Toba | Tanah adalah tempat kita hidup,tempat kita mencari kebutuhan kehidupan,tanpa tanah kita tidak ada apa-apanya, demikian juga tanah lahan kering, kebun,persawahan di Toba masih banyak menjadi polemik kepemilikan.

Hasil putusan Pengadilan Negeri,Pengadilan Tinggi sampai ke Putusan Mahkamah Agung, dan Sertifikat Badan Pertanahan Nasional ( BPN) akan menjadi tiket nomor wahid dalam keabsahan kepemilikan atas Tanah di Republik ini. Setiap putusan pengadilan akan menjadi sebuah tragedi yang mengisahkan awal dari perpecahan bersaudara.

Pemilik di antara keluarga satu darah,keluarga satu keturunan, pewaris dan ahli waris cenderung tidak membuahkan keputusan berimbang, teruji dan terukur, lain lagi halnya bila pihak tertentu memahami proses hukum perdata bagi orang kuat dan berkantong tebal akan keluar sebagai Jawara, menjadi pemenang dalam setiap perkara tanah. dan ini dapat menjadi sebuah penomena yang berkepanjangan di tengah-tengah masyarakat,terkhusus di kampung asal ( Bona Pasogit).

Jumat 19/3/2021 sekitar pukul 10.00 wib eksekusi lapangan  putusan Pengadilan Negeri Balige atas putusan perkara Nomor : 3/Pdt.G/2016/PN Blg dan Surat pemberitahuan pelaksanaan Ekseskusi oleh Pengadilan Negeri Balige nomor W2.U18/541/HK.01.10/III/2021 tanggal 12 Maret 2021 berlangsung tanpa ada perlawanan walapun di tempat,  hadir kelompok organisasi Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kabupaten Toba, dan eksekusi ini di kawal ketat Anggota Kepolisian Polres Toba sebanyak 50 orang dan anggota Koramil Porsea  dibawah kendali Kabag OPS AKP POL Jhony Andreas Siregar,SH mengawal pelaksanaan eksekusi putusan perkara atas tanah yang terletak di pinggir Jalan Pematang Siantar Desa Patane V Porsea.

Baca Juga  Wabup Muhammad Pagi Menghadiri Kegiatan On The Spot Dari Komisi I DPRD Prov Kalbar

Adapun dalam surat pemberitahun pelaksanaan eksekusi adalah ;  Penggugat I/Terbanding I HERMIATI BR.SITANGGANG (PR), PITUA  SITORUS (LK) Penggugat II/ Terbanding II, GUNUNG SITORUS, Penggugat III/Terbanding III dan MARINTAN BR. SITORUS Penggugat IV/Tergugat IV melawan keluarga Tergugat I/Pembanding I REPINA BR.MARPAUNG dan TAGOR MANURUNG Tergugat II/ Pembanding II.

Sesuai hasil informasi yang dapat dihimpun Kompasnasional.com di TKP dari pengakuan keluarga tergugat I dan II keturunan  Ompu Rusmi Manurung sebagai pewaris/pemilik tanah perkara, dan ahli waris Renatus Manurung (Alm)/Repina br.Marpaung 85 thun tinggal di Jalan Gereja Lumban Datu Patane III Kecamatan Porsea Kabupaten Toba.

Repina mengatakan bahwa tanah ini sudah 40 tahun saya/kami kuasai,karena tanah ini adalah warisan dari nenek kami Ompu Rusmi Manurung ke suami saya,tuturnya. Renata juga mengutarakan bahwa tanah ini semula saya gadaikan kepada Alboin Sitorus orangtua Pitua Sitorus keluarga penggugat.  Awalnya sawah ini saya gadaikan karena kebutuhan rumah tangga saya, hingga sampai 400 kaleng padi padi pada tahun 1975.

Baca Juga  Kakanwil Pantau Penyembelihan Hewan Kurban di Tikep

Dan selama itu saya tidak ada uang untuk menebusnya dari mereka, tapi ketika pada 7 tahun yang lampu saya bersama anak2 mau menebusnya tetapi pihaknya tidak mau dan mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi miliknya tanpa ada dokumen pindah hak atau dokumen jual beli, tidak ada saksi dan yang menyaksikan,sehingga naik menjadi Perkara.

Di Pengadilan Negeri Balige sudah selesai,tapi mereka banding ke PT hingga terbitnya putusan perkara ini katanya  sambil mengusap air matanya. Tagor Manurung 40 thun yang juga merupakan tergugat II/ Pembanding II dengan emosional tidak menerima keputusan ini.

Tagor menyampaikan bahwa dalam keputusan ini terdapat beberapa data yang sengaja di desain seolah olah penggugat telah memiliki tanah ini. Namun demikian kami tidak tahu lagi dimana dapat ditemukan keadilan, karena keluarga (menantu) mereka sendiri mengatakan bahwa penggugat/terbanding I sd IV tidak pernah membeli tanah tersebut.

Saya Tagor Manurung sebagai anak akan terus mencari keadilan di Negara ini. Semoga pihak pihak penegak hukum tetap menjalankan keputusan sesuai dengan fakta fakta yang datanya dapat dipertanggungjawabkan.

Ini ada surat pernyataan keluarga mereka, diketahui kepala Desa, tetapi kami tidak mendapat keadilan. Pengadilan mengabaikan data saksi yang telah menyatakan kesaksiannya di atas meterai,tegas Tagor Manurung putra ke 6 dari 9 bersaudara keturunan Renata Br.Marpaung ( LamS)

Penulis:   Lambok Sianturi

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Nias Selatan Gelar Paripurna Rancangan Perubahan Anggaran (R-KUPA) dan PPAS P-APBD TA 2020.

Berita

Rano Karno Buka Pameran Cheng Ho, Harap Warga Paham Sejarah Nusantara-Tiongkok

Berita

Polwan Polda Kalbar Mendapatkan Penghargaan UN Medal dari PBB

Berita

KPK Sebut Salah Ketik Nilai Tunjangan Kinerja Jadi Modus Korupsi di Kementerian ESDM

Berita

Gubernur Kalbar Pastikan Kemudahan Perizinan Pelaku Usaha Mikro Kecil di-Kalbar

Berita

Penampakan Tumpukan Duit Rp 35 M Barang Bukti dari Harvey Moeis-Helena Lim

Berita

Tingkat SMA / SMK Siantar – Simalungun Mulai Berlakukan PTM 100 Persen

Berita

SEKDAKAB HUMBANG HASUNDUTAN TINJAU KESIAPAN KUNKER MENKO MARVES