Home / Berita

Senin, 22 Juli 2024 - 12:05 WIB

Penampakan Tumpukan Duit Rp 35 M Barang Bukti dari Harvey Moeis-Helena Lim

Viewer: 324
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 27 Detik

Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) melakukan pelimpahan tahap II kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, dengan tersangka Harvey Moeis dan Helena Lim. Pada pelimpahan itu jaksa juga turut memamerkan barang bukti berupa tumpukan uang senilai Rp 35 miliar dan tas mewah dari brand Hermes hingga Louis Vuitton.

Pantauan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/7/2024) barang bukti Rp 35 miliar tersebut terdiri dari uang kertas pecahan Rp 100 ribu dan SGD 2.000.000

“Barang bukti uang perkara tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah TBK Tahun 2015-2023,” tulis jaksa dalam keterangan barang bukti tersebut.

Selain itu terdapat tiga buah tas mewah yang dipamerkan dalam jumpa pers itu. Di antaranya tas Hermes berwarna navy dan coklat serta tas Louis Vuitton berwarna coklat gelap.

Sebelumnya Harvey dan Helena tiba di Kejari sekira pukul 10.51 WIB. Keduanya terlihat mengenakan atasan berwarna putih polos dibalut dengan rompi pink milik kejaksaan.

Baca Juga  Survei Litbang Kompas: Kepercayaan Publik terhadap Polri Naik Jadi 76%

Dengan tangan terborgol mereka langsung dibawa masuk ke dalam gedung Kejari Jaksel.

Sebelumnya Kejagung telah melimpahkan tahap II terhadap 16 orang tersangka dalam kasus tersebut ke jaksa penuntut di Kejari Jaksel.

Sebagai informasi, total sudah ada 22 tersangka yang ditetapkan Kejagung. Mereka diduga saling bekerjasama dalam proses menjalankan bisnis timah ilegal hingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun.

Perkara ini sendiri memang paling menarik perhatian beberapa waktu terakhir. Tajuk lengkap perkaranya adalah dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)

Tersangka Pokok Perkara:

2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT
17. Hendry Lie (HL) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN
18. Fandy Lie (FL) selaku marketing PT TIN sekaligus adik Hendry Lie
19. Suranto Wibowo (SW) selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019
20. Rusbani (BN) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019
21. Amir Syahbana (AS) selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
22. Bambang Gatot Ariyono (BAG) selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM periode 2015-2022

Baca Juga  Polisi: Kami Diminta Bunuh Demonstran Myanmar

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

PT Sinar Tayan Inti Mulya Optimis Tekan Biaya Produksi Sebesar 50% Lebih Dengan Gunakan Listrik PLN

Berita

Secara Simbolis, Walikota Menyerahkan BPUM Tahun 2021

Berita

Kasus Tiket Palsu Coreng Wajah Baru Gelora Bung Karno

Berita

Ini Cerita Ashanty yang Baru Lulus S2 dengan Nilai A

Berita

KJRI Kuching Dampingi Tim Jabatan Kastam Diraja Malaysia ke Perbatasan Jagoi Babang KALBARĀ 

Berita

OJK Ungkap Pihak yang Bakal Ganti Rugi di Kasus Pembobolan RDN

Berita

PESTA Makan Ikan 1 Desa Berubah Jadi Syok Menyadari Ikan yang Disantap Ternyata Seharga Rp 37 Miliar

Berita

Polresta Kota Pontianak Gelar Upacara Korp Raport Kenaikan Pangkat Anggota