Viewer: 633
0 0

Home / Kriminal

Sabtu, 2 Januari 2021 - 12:55 WIB

Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura

Viewer: 634
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 18 Detik

Kompasnasional l HS, (33) dan kekasihnya TY, (27) warga Kebumen, Jawa Tengah diamankan Polsek Ngaglik, Sleman setelah mengelapkan mobil rental Nopol AB 1589 E di Tegal Jongkang, Sariharjo, Ngaglik, Sleman.

Modusnya dengan menyewa mobil rental itu kemudian mengadaikannya di daerah Kebumen. Atas perbuatannya tersebut, HS dan TY yang merupakan sepasang kekasih sekarang harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngaglik, Sleman.

Kanit Reksrim Polsek Ngaglik, Sleman, Iptu Budi Karyanto mengatakan, terungkapnya kasus ini berwal dari laporan pemilik rental mobil di Tegal Jongkang Sariharjo, Ngaglik, Sleman, 31 Mei 2020.

Baca Juga  Ayah Ibu Kritis Diracun Anak

Ia melaporkan HS dan TY yang merental mobil AB 1589 EJ selama satu bulan dengan biaya Rp9juta., Namun setelah jatuh tempo tidak dikembalikan. Bahkan saat menghubungi nomor teleponnya tidak aktif.

Petugas menindaklanjuti laporan itu, dengan melakukan penyelidikan. Diantaranya dengan meminta keterangan pelapor dan mengumpulkan datai yang berhubungan dengan perkara tersebut.

Dari informasi yang terkumpul, petugas berhasil mengetahui keberadaan mobil dan kedua orang tersebut. Mobil digadaikan di daerah Puring, Kebumen. Sedangkan pelaku di Buayan, Kebumen.

Kami kemudian menangkap keduanya, di Buayan, Kebumen, Selasa (29/12/2020) dan membawanya ke Polsek Ngaglik,” kata Budi Karyanto, Sabtu (2/1/2020).

Baca Juga  Diduga Hina Presiden, Ahmad Dhani Dilaporkan Polisi

Dari pemeriksan mereka bukan hanya sekali ini mengadaikan mobil rental. Sebelumnya juga sudah mengadaikan lima mobil rental yang disewanya.

Masing-masing dua mobil rental di Gamping dan Bantul sert satu mobil di Pejagoan, Kebumen. Sehingga dengan tambahan kasus di Ngaglik, total sudah mengadikan enam mobil rental.

Petugas masih mengembangkan kasus ini apakah masih ada lokasi kejahatan lain. Kedua pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.(SN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto Ketua PBNU, Prof. Murki saat memberikan kesaksian kasus suap Unila

Berita

‘Infak’ Rp 300 Juta Bikin Ketua PBNU Terseret Kasus Suap Unila

Arsip

Polsub Sektor Pangkatan Diduga Kawal Judi

Kriminal

Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Pembunuhan Gadis dalam Plastik di Kota Bogor
Foto Ilustrasi

Berita

Dipolisikan Kasus Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Medan Membantah

Kriminal

Jadi Tersangka, Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan

Berita

Aksi Pencurian Pecah Kaca Mobil Menimpa Kabid Gakkum Satpol PP Kampar

Berita

Kesepakatan Berujung Penangkapan, Wartawan Dikriminalisasi

Kriminal

Modus Unik Pencurian Rumah Mewah di Medan Lewat Iklan Duka Cita