JAKARTA – Jejaknasional.com
Dewan Pers menggelar rapat penjelasan terkait serangan DDos (distributed denial of service) atau penolakan layanan secara terdistribusi terhadap situsweb narasi TV, Konde.co, dan Batamnews.co.id. Selain itu pula membahas kekerasan digital dalam berbagai bentuk pada beberapa media lainnya.
rapat yang berlangsung Rabu (26/10/2022) di lantai 7 Gedung Dewan Pers Jakarta ini dihadiri sang Arif Zulkifli selaku ketua Komisi hukum serta Perundang-undangan Dewan Pers, 2 anggota Dewan Pers –Ninik Rahayu serta Atmaji Sapto Anggoro– dan Hendrayana menjadi energi pakar Dewan Pers. juga hadir perwakilan 3 media yang sebagai korban kekerasan digital. rendezvous ini memverifikasi sekaligus mendudukkan persoalan kekerasan digital yang dialami ketiga media pada sebulan terakhir.
Pertama, Narasi TV mengalami serangkaian kekerasan digital sejak tanggal 23 hingga 26 September 2022. sebesar 37 awak redaksi –termasuk eks karyawan Narasi– mengalami percobaan peretasan akun media sosialnya. tidak hanya itu, mereka jua terkena serangan DDoS yang menyebabkan situsweb sempat down sehingga kerja redaksinya menjadi terganggu. Atas perkara itu, Narasi bersama lembaga bantuan hukum (LBH) Pers serta Aliansi Jurnalis Independen (AJI) telah melaporkan ke Bareskrim Polri agar diproses kasus ini secara hukum.
Ketiga, serangan DDoS yg dialami oleh Batamnews.co.id. Ini terjadi sehabis portal media itu menayangkan informasi masalah penyelundupan di Kota Batam yang menyinggung instansi tertentu.
dari Dewan Pers, serangan DDoS terhadap situsweb media dan peretasan akun media sosial jurnalis artinya upaya pembungkaman terhadap pers. Padahal kerja jurnalis dan media dilindungi Undang-Undang angka 40 Tahun 1999 perihal Pers.
Pembiaran kekerasan digital dan tidak adanya kemajuan penanganan sang penegak aturan atas insiden sebelumnya, dalam pandangan Dewan Pers, akan berdampak buruk kepada pers. Jurnalis dan media akan berpikir berkali-kali buat menulis isu kritis dan sensitif yang menyinggung pihak yang berkuasa. Ini membentuk publik dirugikan sebab berkurangnya akses untuk menerima isu yg transparan serta krusial.
“Kekerasan digital terhadap jurnalis dan media tidak boleh dibiarkan. Ini berbahaya sebab telah membungkam kebebasan pers,” istilah Arif Zulkifli, Rabu (26/10).
Ninik Rahayu menambahkan, Satuan Tugas Kekerasan Digital akan mengawal penegakan hukum masalah ini pada kepolisian, khususnya redaksi Narasi yang sudah membuat laporan pada Bareskrim. Sedangkan buat agresi DDoS terhadap Konde.co serta Batamnews.co.id, dia berharap kedua media tersebut membuat laporan di kepolisian.
“masalah ini krusial dilaporkan ke penegak hukum supaya diproses sampai ke pengadilan. Itu supaya bisa mengakibatkan imbas jera terhadap pelaku dan tidak terulang pada masa depan,” ujar Ninik.
Sumber:okezone.com