Home / Kriminal

Selasa, 9 Februari 2021 - 12:09 WIB

Seorang Pengendara Motor Tewas Dikeroyok 9 Pemuda Mabuk, Ini Ceritanya

Viewer: 385
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 17 Detik

Kompasnasional l Nasib naas dialami M Fauzi Shodikun (19), warga Desa Kedungadem, Kecamatan Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Pasalnya, ia tewas setelah dikeroyok sembilan pemuda mabuk saat melintas di Jalan PUK Desa Jamberejo, pada Minggu (7/2/2021) dini hari.

Kapolres Bojonegoro AKBP EVa Guna Pandia menceritakan, saat kejadian itu korban berboncengan tiga menggunakan sepeda motor bersama dua orang rekannya bernama Linggarjati (19) dan Muhammad Fahruddin Ghozali (19).

Saat melintas di sekitar lokasi kejadian, mereka dianggap menggeber suara motornya secara keras oleh pelaku.

Mengetahui hal itu, sembilan pelaku yang tengah pesta minuman keras itu merasa tersinggung.

Baca Juga  ‍‍‍‍‍‍‍‍‍Korban Pemerkosaan dari Oknum Pendeta Minta Bantuan Hukum Kantor Advokat Eljones Simajuntak SH dan Partner's

Para pelaku lalu melakukan pengejaran dengan menggunakan lima sepeda motor.

Setelah korban terjatuh, para pelaku secara membabi buta melakukan penganiayaan kepada para korban.

Akibat tindakan itu, satu orang korban bernama M Fauzi diketahui hingga tak sadarkan diri. Sedangkan dua lainnya mengalami luka-luka.

Usai menganiaya para korban, para pelaku langsung kabur. Sementara korban sempat dievakuasi oleh temannya tersebut ke rumah sakit, namun, nyawanya tak berhasil tertolong.

“Korban mengalami pendarahan di bagian kepala dan tidak sadarkan diri hingga akhirnya meninggal di rumah sakit,” terang dia.

Baca Juga  Baru Dilantik, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel

Mengetahui M Fauzi telah tewas, dua rekannya lalu melaporkannya ke polisi.

Menindaklanjuti laporan itu, polisi langsung turun tangan untuk melakukan penangkapan kepada pelaku.

Dua pelaku berinisial DK (20) dan MNH (32) berhasil ditangkap dan saat ini telah ditetapkan tersangka oleh polisi. Sedangkan tujuh lainnya masih menjadi buronan.

Akibat perbuatan yang dilakukan itu, tersangka dijerat Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan dan kekerasan di muka umum hingga menyebabkan matinya orang dengan ancaman 12 tahun penjara.(K/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Kriminal

Ribuan Orang Tertipu Arisan Kurban

Berita

Prada Ichsan Ditahan Usai Insiden Polisi ‘Nyangkut’ di Kap Mobilnya

Kriminal

BNN Tangkap Anggota Polri Jadi Pengedar Narkoba di Mukomuko

Kriminal

Polisi Tangkap Pria di Video Viral Pemukulan Balita di Tangerang

Berita

Maling Ini Terpaksa Ditabrak Warga Setelah Bawa Kabur Uang Rp60 Juta

Arsip

Terkait Penggerebekan ‘Golden Game’ Polisi Dihadang Massa Bayaran

Arsip

Markas GMBI Dibakar, Polisi Amankan 20 Pelaku Terduga Anggota FPI

Berita

Empat Tahanan Lapas Kabur, Kapolsek Patumbak Diperiksa