Samosir Jejak Nasional – Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 senilai Rp 33 miliar diwarnai dugaan pengaturan tender.
Dugaan tersebut mencuat setelah beredarnya pemberitaan di salah satu media massa yang menyebutkan bahwa pemenang tender untuk lima paket proyek DAK PUPR Samosir 2024 telah ditentukan sebelum proses tender usai yakni, 1. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. SMA 1 Sianjur – Singkam 9,3 M, pemenangnya adalah PT Putra Natama Engineering 2. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Tugu Sinaga – Sideak Toruan 3,2 M pemenangnya adalah, CV Batu Sawan , 3. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Salaon Dolok – Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama pemenangnya adalah CV Nagoya Jaya 4. Penanganan Long Ruas Jalan Salaon Dolok – Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama 7,7 M , pemenangnya adalah PT Putra Karya Fisindo, 5. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. HKBP Simbolon – Sitabo-tabo 9,9 M, pemenangnya adalah CV 46
Terbukti, setelah jadwal penetapan tender oleh LPSE Pemkab Samosir diumumkan, tiga nama yang disebutkan dalam pemberitaan itu benar-benar muncul sebagai pemenang tender. Yakni, 1, Penanganan Long Segment Ruas Jalan Huta Ginjang – Sigulatti Tala dimenangkan CV. NAGOYA JAYA, 2. Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. HKBP Simbolon – Sitabo-tabo dimenangkan oleh CV.46 , 3., Penanganan Long Segment Ruas Jalan Salaon Dolok – Ronggur Nihuta/Sp. Kantor Camat Lama dimenangkan oleh CV PUTRA KARYA FISINDO
Walaui dua diantara paket tersebut yakni Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. Tugu Sinaga – Sideak Toruan dan Penanganan Long Segment Ruas Jalan Sp. SMA 1 Sianjur – Singkam, dibatalkan, diduga tidak sesuai dengan arahan. Namun kemudian dilanjutkan proses tender ulang , belum diketahui pasti siapa pemenang tender ulang tersebut.
Hal ini tentu saja menimbulkan kecurigaan adanya praktik pengaturan tender dalam proyek DAK PUPR Samosir 2024. Masyarakat mempertanyakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses tender yang diduga telah “diatur” tersebut.
“Ini jelas-jelas indikasi adanya pengaturan tender. Bagaimana mungkin pemenang tender sudah diketahui sebelum lelang dilakukan?” ujar salah satu aktivis di Samosir yang enggan disebutkan namanya.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum segera menyelidiki dugaan pengaturan tender ini dan menindak tegas para pelakunya,” tambahnya.
Dugaan pengaturan tender DAK PUPR Samosir 2024 ini telah menjadi sorotan publik dan media massa. Diharapkan agar pihak terkait, seperti Kejaksaan Negeri Samosir, Kepolisian Resor Samosir, dan Badan Pengawas Keuangan (BPK) segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas jika terbukti adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat Samosir berhak mendapatkan proses tender yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik KKN. Pengungkapan kasus ini menjadi penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memastikan bahwa anggaran negara digunakan secara bertanggung jawab.
Menanggapi hal ini, Golfrid Harianja, selaku pimpinan pokja LPSE Pemkab Samosir, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan bahwa pihaknya menentukan pemenang tender sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Proses tender dilakukan secara terbuka dan transparan. Pemenang tender ditentukan berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh tim pokja,” ujar Golfrid.
Reporter Candro Situmorang







