Nias Selatan- Kompasnasional.Com – Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH menyerahkan Remisi secara simbolis kepada 2 orang Napi yang mewakili dari 33 ( tiga puluh tiga) orang Narapidana saat Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI di Lapas Kelas III Telukdalam di lapangan Lapas Kelas III Telukdalam Jalan Desa Nanowa Kecamatan Telukdalam Kabupaten Nisel Propinsi Sumatera Utara, Senin (17/08/2020)
Turut hadir pada acara Penyerahan Remisi Bupati Nisel, Dr. Hilarius Duha, SH.,
Kapolres Nisel, AKBP Arke Furman Ambat, Wakil Ketua DPRD Nisel, Fa’atulo
Sarumaha, S.IP, MM., Danlanal Nias, Kolonel Laut (P) Antonius Hendro Prasetyo,
Dandim Nias diwakili oleh Danramil 12/ Telukdalam, Mayor Inf. Hatianus Zega,
Kajari Nisel, Rindang Onasis, Kepala Departemen Kementerian Agama Nisel, Sof
Ndruru., Kasat Pol PP Teory Bali, SH., Kalapas Kelas III Telukdalam, Yamansudi
Harefa, SH., Kasubsi Urusan Tata Usaha, Syahrul Amin Zega., Kasubsi Pembinaan,
Ferry Afiat Tastas Ziraluo, A.Md, SE., Kasubsi Admisi dan Orientasi, Derma Laia,
S.Pd., Kasubsi Kamtib, Mangenano Nazara, Seluruh Pegawai Lapas, Ibu Dharma
Wanita Persatuan dan para tamu undangan lainnya.
Bupati Nias Selatan, Dr. Hilarius Duha, SH, MH dalam pidatonya menyampaikan
Sambutan Menteri Hukum dan Hak Azazi Manusia Republik Indonesia”Mengingat
perjuangan para pahlawan bangsa kita, dimana pada saat itu merupakan
sebuah perjuangan yang tak ternilai harganya, hingga
berhasil mengusir penjajah dari Tanah Air kita, untuk itu Proklamasi Kemerdekaan
17 Agustus 1945 merupakan titik atau tahapan tertinggi dari sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. Proklamasi kemerdekaan merupakan
sebuah pernyataan bahwa bangsa Indonesia telah berhasil melepaskan diri
dari belenggu penjajahan, Indonesia telah berdaulat penuh, Indonesia
telah bebas dan merdeka, sekaligus membangun negaranya sendiri, yaitu
Negara Kesatuan Republik Indonesia,”katanya.
Selanjutnya, perjuangan meraih kemerdekaan sampai pada titik puncak
merupakan ridho, berkat, dan rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa. Warga Binaan
Pemasyarakatan merupakan bagian dari warga Negara yang tetap memiliki hak-hak
yang mesti dihormati dan dipenuhi, karena Warga Binaan Pemasyarakatan
sebenarnya hanya kehilangan kebebasan, dimana mereka tidak
kehilangan hak-hak yang lainnya Salah satu hak
yang dimiliki oleh Warga Binaan Pemasyarakatan adalah hak
mendapatkan pengurangan masa menjalani pidana (Remisi), beber Bupati.
Melalui remisi, diharapkan dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dan
Anak dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, pemberian remisi
ini seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai pemberian hak
Warga Binaan Pemasyarakatan, tetapi lebih dari itu,
Remisi merupakan apresiasi Negara atas pencapaian yang sudah dilakukan oleh
Warga Binaan Pemasyarakatan selama menjalani
pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Rumah
Tahanan Negara (Rutan), dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kebijakan program asimilasi ini dan integrasi sampai bulan Agustus 2020 telah
di berikan kepada 40.504 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan rincian :
*Pemberian Asimilasi kepada 38.074 Warga Binaan Pemasyarakatan.
*Pemberian Integrasi kepada 2.426 (felirman baene)








