Home / Berita

Jumat, 26 Juli 2024 - 13:29 WIB

MK: Anwar Usman Declare Tak Ikut Putus Perkara Usia Calon Kepala Daerah

Viewer: 152
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 36 Detik

Jakarta – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyatakan tidak akan ikut memutus perkara yang berkaitan dengan perkara uji materi syarat usia minimal calon kepala daerah. Pernyataan Anwar Usman itu disampaikan hakim MK Saldi Isra.

Saldi Isra menyampaikan hal itu ketika menggelar sidang pendahuluan perbaikan permohonan pemohon nomor perkara 70/PUU-XXII/2024 yang digelar, Kamis (25/7/2024). Awalnya, para pemohon menyampaikan sejumlah permohonannya di mana pada intinya para pemohon meminta MK menyatakan aturan batas usia calon kepala daerah itu bertentangan dengan UUD 1945.

Selain membacakan petitum permohonan, pemohon dalam sidang menyampaikan hak ingkar. Pemohon meminta Anwar Usman tidak memutus perkara ini.

“Kami perlu tegaskan di sini, bahwa dalam kaitannya dengan permohonan a quo, para pemohon melihat bahwa terdapat suatu fakta yang tidak dapat dielakkan yaitu pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 dengan penafsiran ‘terhitung sejak pelantikan paslon terpilih terkait langsung atau tidak langsung dengan kepentingan keinginan dan tujuan dari pihak tertentu dalam hal ini Saudara Kaesang Pangarep untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada pilkada serentak tahun 2024 mendatang’,” kata pemohon dilihat dalam YouTube MK.

“Bahwa saudara Kaesang Pangarep merupakan salah satu keponakan hakim konstitusi Anwar Usman,” ucap pemohon yang langsung dipotong hakim Saldi Isra.

Pemohon pun melanjutkan dengan membacakan hak ingkar. Pemohon meminta Anwar Usman mengundurkan diri dari perkara ini.

“Bahwa berdasarkan alasan-alasan di atas, pemohon mengajukan hak ingkar terhadap hakim konstitusi Anwar Usman dan meminta dengan hormat agar hakim konstitusi Anwar Usman dengan kesadaran diri mengundurkan diri atau tidak diikutsertakan dalam proses pemeriksaan, dan pengambilan putusan terhadap perkara a quo,” imbuh pemohon.

Baca Juga  Walikota Hadiri Pelantikan BPH PPTSB Kota Psp

Adapun petitum pemohon sebagai berikut;

PETITUM

Para pemohon, memohon kepada majelis hakim konstitusi yang memeriksa dan mengadili permohonan ini untuk berkenan memutuskan;

Dalam Provisi

1. Mengabulkan permohonan provisi para pemohon

2. Menjadikan permohonan pengujian pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi undang-undang sebagaimana perkara prioritas yang diperiksa di MK untuk menjatuhkan putusan sebelum pelaksanaan pendaftaran calon pilkada 2024 pada tanggal 27 Agustus 2024.

3. Menyatakan hakim konstitusi Anwar Usman tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam permohonan pengujian pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi undang-undang

DALAM POKOK PERMOHONAN

1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya

2. Menyatakan pasal 7 ayat 2 huruf e UU Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, menjadi undang-undang, bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai berusia paling rendah 30 tahun untuk cagub dan wagub dan 25 tahun, untuk cabup dan wabup atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak penetapan paslon

Baca Juga  Djarot Pastikan April 2018 Proyek MRT Rampung

3. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam berita negara RI sebagaimana mestinya. Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya

Anwar Usman Declare Saat RPH
Setelah mendengarkan permohonan pemohon, hakim Saldi Isra pun menyampaikan pernyataan Anwar Usman. Saldi mengatakan Anwar Usman sudah menyatakan diri tidak akan ikut memutus perkara yang berkaitan dengan batas usia calon kepala daerah.

“Perlu disampaikan ya kepada pemohon nomor 70, bahwa berkenaan dengan provisi yang berkait dengan hak ingkar tadi, rapat permusyawaratan hakim (RPH) beberapa waktu lalu sudah mendengar langsung dari Yang Mulia Bapak Anwar Usman, jadi ini bukan diminta siapa-siapa, beliau tidak akan ikut memutus berkait dengan syarat usia ini,” kata Saldi Isra dalam sidang.

Saldi meminta semua pihak tidak menaruh curiga. Dia juga meminta pemohon memperbaiki provisinya karena dianggap sudah tidak relevan.

“Jadi ini perlu disampaikan agar semua pihak tidak menaruh rasa curiga. Jadi beliau sudah declare di RPH bahwa tidak akan ikut memutus ya, jadi artinya, yang saudara mintakan untuk provisi menjadi tidak relevan lagi,” kata Saldi.

Dalam sidang ini, hakim Saldi juga menyoroti gaya pemohon dan tim kuasa hukumnya membaca permohonan. Menurut Saldi, mereka terlalu bersemangat.

“Tadi kelihatan bersemangat sekali membacakannya,” kata Saldi dan diamini pemohon.

“Anak muda memang begitu semangatnya,” imbuh Saldi Isra.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kodam XII/Tpr Terima Dua Penghargaan Sekaligus Dari KPPN Pontianak*
Foto Ilustrasi

Berita

Dipolisikan Kasus Aniaya Warga, Oknum Anggota DPRD Medan Membantah

Berita

Tingkatkan UMKM, Satgas Pamtas Yonif Mekanis 643/Wns Membantu Pembuatan Kandang Ayam Di Perbatasan

Berita

SN-PMB PTN Ubah Sistem penilaian SBMPTN

Arsip

Menteri Jonan: Target Negosiasi Kontrak Freeport Selesai Akhir Juli

Berita

Memperingati HUT 75/KDM Kodim 0108 Di Agara

Berita

Anggota Polsek Meliau Lakukan Pengamanan Pelaksanaan Sholat Tarawih

Berita

Pangdam XII/Tpr Ikuti Vicon Pengarahan Kasad