Home / Reviews

Minggu, 24 Januari 2021 - 18:43 WIB

DPR Sebut Sekolah Tak Bisa Paksa Murid Pakai Atribut Agama

Viewer: 401
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 6 Detik

Kompasnasional l Wakil Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan pihak sekolah tak bisa memaksa murid harus mengenakan atribut keagamaan atau memaksa peserta didik melepas atribut keagamaan.
Pasalnya, kata Hetifah, kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan pribadi adalah hak setiap orang.

“Intinya sekolah negeri tidak boleh memaksa murid mengenakan atribut keagamaan, juga enggak boleh memaksa melepaskan atribut. Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan adalah hak yang terjamin dalam konstitusi,” tutur Hetifah.

Baca Juga  Jelang Moto2 Inggris, Alex Rins Patah Tulang Bahu

Ia juga menegaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) harus bersikap tegas menindak satuan pendidikan yang memaksa murid mengenakan atribut tertentu agar bisa belajar di sekolah.

“Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan. Terus jangan sampai ada anak Indonesia yang jadi dibatasi haknya untuk mendapatkan pendidikan hanya karena pakaiannya,” ucap Hetifah.

Hetifah juga menjelaskan dalam Permendikbud Nomor 45 Tahun 2014 mengatur penggunaan seragam sekolah untuk sekolah negeri.

Baca Juga  Ipon Apresiasi KPPU Temukan Proyek Kongkalikong Kantor Bupati

Di dalam beleid tersebut, ada tiga pilihan seragam bagi siswa. Pertama seragam reguler lengan pendek/rok pendek, lalu seragam reguler lengan panjang/rok panjang, dan ketiga ada seragam muslim dengan hijab.

Menurut Hetifah, setiap siswa bisa memilih pakaian seragamnya sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing.

“Setiap siswa memilih sesuai dengan tradisi dan keyakinan masing-masing, jika ada sekolah yang memaksakan melalui tata tertib sekolah, maka Kadisdik harus menertibkan,” ucapnya.
(CNNI/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

BUMN Pencetak Uang Ini Raup Laba Rp 324 Miliar di 2015

Berita

Dimas Anggara Dipolisikan atas Dugaan Penganiayaan

Arsip

Facebook Pekenalkan Chatbot Pintar di Aplikasi Messenger

Berita

KPK Panggil Artis Le Roy Osmani terkait Kasus PT Garuda

Berita

Bonus Atlet Peraih Medali Asian Games 2018 Rp210 Miliar

Berita

Facebook Minta Maaf Terkait Animasi Perayaan Gempa Lombok

Berita

Ribuan Masyarakat Antar Jenazah KH. Nahduddin Royandi Abbas (Mbah Din) ke Tempat Pemakamannya

Arsip

Strategi Arab Saudi Bangun Usai Dihantam Harga Minyak