Home / Arsip / Arsip 2016 / Berita / Ekonomi / Kriminal / Reviews

Selasa, 6 Desember 2016 - 13:34 WIB

Ipon Apresiasi KPPU Temukan Proyek Kongkalikong Kantor Bupati

Viewer: 658
0 0
Terakhir Dibaca:3 Menit, 10 Detik

kompasnasional.com | LABUSEL
Ikatan Pemuda Otonom (Ipon) Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel) mengapresiasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) atas keberhasilannya menemukan dugaan kongkalikong (persekongkolan) dalam proses tender proyek pembangunan Kantor Bupati Labusel.

Ketua Ipon Kotapinang Rizal Sembiring didampingi sejumlah pemuda lainnya mengatakan, dengan keluarnya putusan majelis KPPU atas perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses tender lelang pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi Gedung Kantor Bupati Labusel TA 2013-2014 yang dimenangkan dengan cara persekongkolan perusahaan PT Duta Utama Sumatera, PT Rajaoloan, PT Multi Raya Arttec, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Pratama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari. Majelis KPPU juga menemukan adanya unsur sengaja dan kelalaian yang dilakukan Kadis PU Labusel Nurdin Siregar ST, Kelompok Kerja (Pokja) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Samsul Rambe membuktikan KPPU sangat serius dalam menangani dugaan persekongkolan dalam lelang tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Labusel tersebut.

Dalam kaitan itu, Ipon mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menyidik persekongkolan tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Labusel tersebut, yang diduga dilakukan dengan modus memecah paket proyek menjadi dua paket seperti pembangunan Gedung Kantor Bupati bagian Utara dan Selatan yang dikerjakan pada Tahun Anggaran (TA) 2013-2014 dengan sumber dana APBD Labusel senilai Rp56 miliar.

Lebih parah lagi, adanya dugaan keterkaitan dalam kepemilikan saham perusahaan sampai dengan hubungan kekeluargaan kandung para peserta tender. KPPU juga menemukan adanya kesamaan terkait kesalahan dalam dokumen penawaran, kerjasama dalam penyusunan dokumen penawaran, praktek pinjam-meminjam perusahaan, menciptakan persaingan semu bahkan tindakan pemalsuan ijazah dari personil inti yang semuanya diduga dilakukan dengan sengaja.

“Kami menaruh harapan besar kepada KPK agar menindaklanjuti putusan majelis KPPU. Segera mengusut tuntas dan menggiring semua tersangka yang terlibat dalam kasus kongkalikong tender proyek pembangunan Gedung Kantor Bupati Labusel sehingga permasalahan temuan KPPU ini menjadi jelas diketahui publik,” ujar Rizal.

Dikatakan, untuk mewujudkan motto Labusel “Bersama Membangun Tanah Kelahiran” ke depan, tidak ada cara lain kecuali semua pihak termasuk KPPU dan penegak hukum menyatukan tekad untuk memerangi praktek-praktek korupsi, kolusi dan nepotisme dalam persaingan usaha dengan melakukan persekongkolan untuk menggerogoti uang negara melalui dana APBD Labusel.

“Usut hingga tuntas kasus ini demi mensukseskan roda pembangunan di segala bidang,” pungkasnya.

Dijelaskan, selama ini selalu dikatakan proyek pembangunan yang bersumber dari dana pemerintah yang akan ditenderkan sudah kerap diperjual-belikan sebelum dilelang. Bahkan para oknum pejabat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kerap diduga menyalahgunakan wewenang dalam jabatan untuk memperkaya diri.

“Maka sepatutnya permasalahan menjadi perhatian serius penegak hukum termasuk KPK,” ungkap Rizal.

Kabiro Humas dan Hukum KPPU Pusat Dendi R Sutrisno baru-baru ini dalam keterangan persnya kepada sejumlah Wartawan baik cetak maupun elektronik mengungkapkan, bahwa majelis KPPU telah membacakan putusan perkara Nomor 18/ KPPU-L/ 2015 tentang dugaan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam proses lelang proyek pekerjaan lanjutan pembangunan konstruksi gedung Kantor Bupati Labusel.

Dijelaskan, perusahaan yang terbukti melakukan persekongkolan itu, yakni PT Duta Utama Sumatera dihukum membayar denda Rp2,13 miliar. Kemudian, PT Raja Oloan dihukum membayar denda Rp511 juta dan PT Multi Ray Arttech dihukum membayar denda Rp761 juta.

Majelis KPPU juga menjatuhkan hukuman, melarang PT Duta Utama Sumatera, PT Raja Oloan, PT Multi Raya Arttech, PT Duta Agung Grup, PT Karya Agung Utama Cipta, PT Mulya Perkasa dan PT Tisa Lestari untuk tidak mengukuti tender pengadaan barang dan jasa selama dua tahun di seluruh wilayah Republik Indonesia yang bersumber dari dana APBN/APBD karena terbukti melakukan persekongkolan horizontal antara peserta tender dan terbukti juga adanya persekongkolan vertikal dengan Kadis PU Labusel, PPK, Pokja dan panitia lainnya.

Selain itu, adanya indikasi kebocoran rincian Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang merupakan kelalaian dari Kadis PU Labusel Ir Nurdin Siregar dan PPK tahun anggaran 2013 dan 2014. KPPU juga merekomendasikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) untuk kembali melakukan audit tender tersebut (SR)

Baca Juga  KPUD Simalungun Tetapkan Nomor Urut Paslon Bupati Simalungun
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Satgas Nemangkawi Yang Buru KKB Papua Diakhiri, Diganti Operasi Damai Cartenz

Berita

4 ASN Ditangkap karena Pungli Dalam Rapid Test, Salah Satunya Dokter

Berita

Keberhasilan 10 Tahun Kepemimpinan Tapsel Adalah Keberhasilan Kita Semua

Berita

Satgas Pamtas Yonif 645/Gty Berikan Bantuan Pemeriksaan Kepada Balita Stunting di Perbatasan 

Berita

Forkopincam Sompak laksanakan Penertiban Aktivitas PETI di Sompak.

Berita

Pemerintahan Kecamatan Koto Kampar Hulu Adakan Pisah Sambut Kapolsek XIII Koto Kampar

Berita

Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Ikuti Gowes dan Bhaksos Peringati HUT Bhayangkara*

Berita

Dandim 1206/PSB Bagi Bagi Sembako Saat Menyelenggarakan Kegiatan Vaksinasi