Home / Nasional

Kamis, 10 Juni 2021 - 14:58 WIB

Dewan Pengawas KPK Proses Laporan Pelanggaran Etik Lili Pintauli Siregar

Viewer: 462
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 43 Detik

Kompasnasional l Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) sedang memproses laporan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. 

Laporan itu dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko serta dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Rizka Anungnata. 

Laporan ini terkait peran Lili dalam kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang telah menjerat mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju. 

“Sudah (diterima laporannya), sedang diproses administrasinya,” ujar Anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho ketika dikonfirmasi, Kamis (10/6/2021). 

Ia mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan memproses laporan dugaan pelanggaran etik itu dengan mengumpulkan sejumlah bukti. 

Hal ini, kata dia, sesuai dengan yang disampaikan Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers beberapa waktu lalu. 

Baca Juga  TNI AL Perketat Pengamanan Laut Bali Jelang KTT G20

“Untuk dugaan pelanggaran etik Ibu Lili, kan sudah disampaikan ketua Dewas dalam konpers beberapa waktu yang lalu akan diproses Dewas dengan mengumpulkan bukti-bukti,” katanya. 

Adapun Lili dilaporkan atas dua dugaan pelanggaran etik. 

Pertama, Lili diduga menghubungi dan menginformasikan perkembangan penanganan kasus Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Tersangka Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Senin (26/4/2021). M Syahrial diperiksa perdana usai ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjung Balai Tahun 2020-2021. Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

Baca Juga  Waka Komisi XIII DPR Lihat Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong

Kedua, Lili diduga menggunakan posisinya sebagai pimpinan KPK, untuk menekan Syahrial terkait penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kualo Tanjungbalai. 

Atas dugaan perbuatan tersebut, Lili diduga melanggar prinsip Integritas yang tercantum dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b, Peraturan Dewan Pengawas KPK RI Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK. (TN/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Kemunculan SBY dan Seabrek Kritik Untuk Rezim Jokowi-JK

Berita

Tiga Aturan Baru BWF Dinilai Memberatkan Pemain Bulu Tangkis

Berita

Polri Akan Selidiki Ada-Tidaknya Unsur Pidana Longsor di Soetta

Arsip

Mendesak KPK dan MKD segera memproses Setya Novanto

Arsip

Bobotoh Berulah Lagi, Persib Bandung Kena Sanksi Lebih Berat

Nasional

Mantan Kepala Bais TNI Angkat Bicara Tentang Gerakan Separatis Papua
Walikota Tanjungbalai Salurkan Bantuan Pengelola KUBE Rp1 Miliar -kompasnasional

Arsip

Walikota Tanjungbalai Salurkan Bantuan Pengelola KUBE Rp1 Miliar
Ket/Fot: Tengah baju kuning Vice President Lions Club Golden Estate Lion Tan A Lie dan Lion Agustina, didampingi Bupati Asahan Surya, B.Sc, Kepala dinas Kesbang Sorimuda Siregar, Bapak kepala dinas dinkes dr aris, Camat kisaran Barat Agus jaka ginting dan Sekretaris PKK Nora.

Asahan

Bupati Asahan Berterima Kasih atas kepedulian Lions Club Golden Estate dalam kesehatan warga Kisaran