Home / Berita

Rabu, 30 September 2026 - 16:16 WIB

Waka Komisi XIII DPR Lihat Ferdy Sambo Saat Sidak Lapas Cibinong

Pimpinan Komisi XIII DPR Melakukan Sidak Langsung Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Pimpinan Komisi XIII DPR Melakukan Sidak Langsung Klaster Mewah di Lapas Cibinong

Viewer: 25
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 23 Detik

Jakarta, JejakNasional – Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira mengaku melihat narapidana Ferdy Sambo di Lapas Kelas II A Cibinong. Ia mengaku tidak melihat narapidana Harvey Moeis dan Jimmy Masrin.

“Ya. Beliau (Sambo) tinggal di sini gitu kan, ada di sini tinggal di lapas di sini dan dia melakukan kegiatan-kegiatan kerohanian. Tadi kan ketemu juga di kebaktian di Oikumene,” kata Andreas kepada wartawan saat sidak klaster mewah Lapas Cibinong, Rabu (30/9/2026).

Andreas bahkan mengaku mengobrol dengan Sambo. Dia menyebutkan Sambo kebetulan sedang melakukan kebaktian bersama narapidana lainnya.

Baca Juga  Bupati Tapsel Harap DPW Gekrafs Sumut Gairahkan Akselerasi Roda Ekonomi

“Ngobrol sama beliau. Padahal kalau kemarin-kemarin kan nggak mau, tadi ketemu di kebaktian, ya dia lagi ada kegiatan di situ sama ya teman-temannya yang Kristen,” ucap dia.

Namun Andreas mengatakan tak melihat keberadaan Harvey Moeis dan Jimmy Masrin. Dia mengaku tak bertemu dengan keduanya.

“Saya nggak ketemu (Jimmy Masrin), saya nggak ketemu (Harvey Moeis),” ujar dia.

Diketahui, pimpinan Komisi XIII DPR menyidak langsung Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Rabu (30/9). Sidak itu dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR Sugiat Santoso, Dewi Asmara, dan Andreas Hugo Pareira.

Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Irjen Imipas), Komjen Rudi Setiawan, menyampaikan hasil sementara pemeriksaan terkait temuan di Lapas Cibinong. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang

Baca Juga  Kapolres Ketapang AKBP. Yani Permana Pimpin Pengamanan Unjuk Rasa Di Kantor DPRD Ketapang Dengan Humanis

Dia mengatakan penyalahgunaan wewenang tersebut mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” katanya.

“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjut dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
100 %
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Karo Organisasi Setdaprovsu Kunker Ke Padangsidimpuan

Berita

Cetak Dua Gol, Darul Maarif Sintang Menang Atas Al Muhajirin Sambas

Berita

Kapolri: Dimasa Sulit Pandemi Covid-19, Pers Garda Terdepan Menjaga Optimisme dan Harapan

Berita

KPK Ungkap Bupati Kolaka Timur yang Terjaring OTT

Berita

Korupsi Pengadaan 2 Kapal, Kejati Sumut Tahan Eks Direktur Pelindo

Berita

Kejar Target 70% Vaksinasi,Waka Polres Beserta Forkopimda Kapuas Hulu Pantau Kegiatan Vaksinasi

Berita

ALONG TAMPUNG KAYU ILEGAL , APARAT PENEGAK HUKUM (APH) TIDAK BERKUTIK

Berita

Wakapolda Kalbar Kunjungan di Kayong Utara Ingatkan : Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat