KompasNasional.com | Jakarta – Polri akan menyelidiki ada tidaknya unsur pidana dalam peristiwa longsornya tembok underpass di Bandara Soekarno-Hatta. Penyelidikan dilakukan setelah evakuasi hingga proses pemulihan (recovery) korban.
“Setelah evakuasi, recovery selesai, Polri akan melakukan penyelidikan. Tentunya bekerja sama dengan stakeholder yang ada, yang berkompeten, apakah ada pelanggaran, apakah ada perbuatan melawan hukum dan lain-lain,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Mohamamd Iqbal kepada wartawan di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (6/2/2018).
Iqbal menerangkan saat ini Polri mengedepankan tugas-tugas perlindungan, penyelamatan dan pengayoman kepada masyarakat. “Tetapi ingat, saat ini kepolisian maksimal dan fokus melakukan perlindungan, pengayoman dan pertolongan dan pelayanan kepada masyarakat di manapun berada,” sambung dia.
Terkait bencana di sejumlah daerah akibat turun hujan berintensitas tinggi, Iqbal mengatakan Kapolri Jenderal Tito Karnavian sudah mengeluarkan perintah agar jajaran di wilayah melakukan persiapan tanggap dan penanggulangan bencana.
“Bapak Kapolri sudah memerintahkan sejak awal untuk jajaran Polri di manapun berada untuk melakukan persiapan-persiapan terkait bencana alam karena ini adalah masanya musim hujan,” ujar Iqbal.
Tembok di Jalan perimeter bagian selatan Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, ambrol pada kemarin (5/2) sore Akibatnya, satu mobil berpenumpang dua perempuan yang tengah melintas tertimbun reruntuhan.
Proses evakuasi dilakukan sejak peristiwa terjadi hingga pagi ini. Dua penumpang berhasil dievakuasi dalam keadaan selamat, namun seorang meninggal saat proses pemulihan di RS Mayapada, Tangerang.
Korban meninggal tercatat bernama Dianti Dyah Ayu Putri (Putri). Putri berhasil dikeluarkan dari timbunan longsor dini hari tadi. Sementara korban yang masih diberi pertolongan pertama usai evakuasi bernama Mukhmainna.(Detik/TR)