Viewer: 694
0 0

Home / Nasional

Sabtu, 13 Juni 2020 - 15:50 WIB

Benarkah Ibu Kota Negara Batal Pindah? Ini Jawaban Pramono Anung

Viewer: 695
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 34 Detik

IKN) disebut-sebut batal pindah ke Kalimantan Timur. Spekulasi itu mencuat setelah Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020.

Perpres tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabekpunjur) itu diteken Jokowi pada 13 April 2020.

Menanggapi spekulasi itu, Sekretaris Kabinet (Seskab), Pramono Anung mengatakan Perpres tersebut murni soal tata ruang wilayah Jabodetabekpunjur yang berdasarkan aturan, sudah harus ditinjau setiap lima tahun.

Perpres itu pun, sambung dia, merupakan amanat Undang-Undang Penataan Ruang, yang mengamanatkan penetapan Jabodetabekpunjur sebagai Kawasan Strategis Nasional.

Dalam Perpres tersebut tidak diatur bahwa DKI Jakarta akan tetap menjadi Ibu Kota Negara selama lima tahun ke depan.

Baca Juga  Kapolda Metro Sebut Jessica Yang Minta Ditahan di Sel 2x1 Meter

”Perpres sama sekali tidak menyinggung mengenai 5 tahun ke depan apakah DKI Jakarta tetap menjadi Ibu Kota Negara atau Tidak,” jelas Pramono Anung.

Perpres itu hanya mengatur tentang pola ruang DKI Jakarta yang masih mengakomodasi fungsinya sebagai Ibu Kota Negara.

”Karena memang secara hukum, DKI Jakarta sampai saat ini masih menjadi Ibu Kota Negara dan pusat pemerintahan,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Untuk itu, Pramono menyampaikan bahwa pengaturan DKI Jakarta tetap mengakomodasi fungsi existing saat ini.

”Sehingga pengaturan tata ruangnya harus mengakomodasi atau memelihara kondisi fungsi existing DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara dan Pusat Pemerintahan tersebut,” pungkas Pramono Anung.

Baca Juga  Jokowi Pimpin Upacara HUT TNI ke-73 di Mabes Cilangkap

Sebagai informasi, Perpres Nomor 60 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 13 April 2020 ini terdiri dari 141 pasal.

Ruang lingkup pengaturan Peraturan Presiden ini, sesuai Pasal 3, meliputi: a. peran dan fungsi Rencana Tata Ruang serta cakupan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur; b. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur.

Sementara dalam poin c menyebutkan rencana Struktur Ruang, rencana Pola Ruang, arahan pemanfaatan Ruang, dan arahan pengendalian pemanfaatan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punju.

Dan di poin d menegaskan pengelolaan Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur. Sedangkan poin e berisi tentang peran masyarakat di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.(PS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Ahok Bantah Kabar bahwa Ia Akan Deklarasi Cagub Lewat Jalur Partai Saat Lebaran

Nasional

Komisi IX: Percepatan Vaksinasi Covid-19 Tidak Boleh Lewat Vaksin Berbayar

Arsip

Ini Alasan Hary Tanoe Lengser Dari Bos MNC

Arsip

Geledah 3 Lokasi di Tegal, Penyidik KPK Bawa 5 Koper Dokumen

Arsip

Petugas Dishub Dikeroyok, Ahok Bilang “Cari Orangnya dan Pidanakan”

Berita

Staf Khusus Presiden Lenis Kogoya Kunjungi Desa Tertinggal di Papua

Berita

Timnas U-16 Juara,Setelah Taklukkan Thailand

Berita

Risma Terpukul Ketika Mendapat Kabar Ledakan Mapolrestabes Surabaya