Home / Berita

Rabu, 8 Juni 2022 - 13:22 WIB

Belum Sempat Transaksi, Seorang Kurir Narkotika Asal Medan Diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Tapteng di Terminal Sibolga

Viewer: 275
1 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik
Foto: Tersangka Kurir Narkotika Asal Kota Mendan

Kompasnasional.com|Tapanuli Tengah – Personil Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASL alias K (48) warga Jln. Sei Kambing Gg. Pattimura No.27 A Kel. Sei Putih Timur Satu Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan di Terminal Kota Sibolga sekira Jam 06.30 Wib Kamis (2/6/2022).

Atas penangkapan terhadap ASL  Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP  H. Gurning menjelaskan  penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seorang Laki-laki akan datang dari Kota Medan dengan menyebutkan Ciricirinya dengan menumpang bus umum memiliki barang terlarang.

Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Personil nya untuk melakukan penyelidikan ternyata benar saja sudah ada Kendaraan yang  baru tiba di dalam terminal  selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang pria  turun dari bus dengan Ciri-ciri sesuai informasi.

Baca Juga  Ada 151 Janda Baru Di Kota Psp Selama Pandemi Covid-19

Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan 1 buah kotak berwarna Silver yang berisikan 149  butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri dan 1 Unit HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri atas hasil pengeledahan yang di lakukan Barang – barang tersebut dijadikan barang bukti dalam keberhasilan Polres Tapteng  mengungkap kasus tersebut.

Dari kasus tersebut pelaku  ASL alias K menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi, dalam introgasi singkat terduga tersangka menjelaskan pemilik barang terlarang tersebut seorang pria berinisial D dan mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS, namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.

Baca Juga  Pemulangan Ratusan Ribu Pengungsi Rohingya Dipastikan Tertunda

Selanjutnya AKP Juli Purwono menegaskan, Kita tetap akan melakukan penindakan terhadap  pelaku sesuai dengan  Undang-undang tindak  pidana narkotika. “Hibaunya, kalau ada info yang seperti ini  diharapkan partisipasi masyarakat untuk  dapat  melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian ,” tutupnya.

Akibat kejahatan yang dilakukan terduga tersangka, melakukan tindak pidana Narkotika ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari  UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.

(Remember)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
100 %
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gelar Aksi Tutup TPL, Gerilyawan Siantar Sandera Truk Pengangkut Kayu Milik PT.TPL

Berita

Polsek Semitau mensosialisasikan stop Pertambangan emas tanpa izin( PETI)

Berita

Perusahaan Wilmar Group, Peduli Penanganan Covid-19 Dan Bencana Banjir Serahkan Bantuan Ke Pemprov Kalbar

Berita

Wakil Bupati Melawi Drs. Kluisen Membuka Kegiatan Sosialisasi Partisipasi Publik Untuk Kesejahteraan Perempuan Dan Anak (PUSPA)*

Berita

Walikota Bersama Forkopimda Psp Bagikan Masker Dan Brosur Perwal Terkait AKB

Berita

Kapolresta Pontianak Kota Pimpin Sertijab Kapolsek Pontianak Selatan

Berita

Dukung Vaksinasi Massal Covid-19 Lintas Agama, Polda Kalbar Terjunkan 86 Petugas

Berita

Danramil Selakau Hadiri Sidang Itsbath Nikah Terpadu, Inginkan Porsi Pembangunan Mental Spiritual Warga