
Kompasnasional.com|Tapanuli Tengah – Personil Polres Tapanuli Tengah melalui Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial ASL alias K (48) warga Jln. Sei Kambing Gg. Pattimura No.27 A Kel. Sei Putih Timur Satu Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan di Terminal Kota Sibolga sekira Jam 06.30 Wib Kamis (2/6/2022).
Atas penangkapan terhadap ASL Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Jimmy Christian Samma, SIK melalui Kasi Humas Polres Tapteng AKP H. Gurning menjelaskan penangkapan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Bahwa, ada seorang Laki-laki akan datang dari Kota Medan dengan menyebutkan Ciricirinya dengan menumpang bus umum memiliki barang terlarang.
Setelah mendapat Informasi tersebut, Kasat Resnarkoba AKP Juli Purwono, SH, MH langsung perintahkan Personil nya untuk melakukan penyelidikan ternyata benar saja sudah ada Kendaraan yang baru tiba di dalam terminal selanjutnya Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Zul Ependi, melihat seorang pria turun dari bus dengan Ciri-ciri sesuai informasi.
Tidak mau kehilangan sasaran Tim Opsnal langsung menangkap pria tersebut dan ketika ditanya mengaku berinisial ASL alias K dan langsung dilakukan penggeledahan terhadap diri terduga pelaku dan Personil menemukan 1 buah kotak berwarna Silver yang berisikan 149 butir narkotika jenis pil ekstasi yang dibungkus plastik bening dari kantong jaket sebelah kiri dan 1 Unit HP merk Samsung warna biru dari tangan sebelah kiri atas hasil pengeledahan yang di lakukan Barang – barang tersebut dijadikan barang bukti dalam keberhasilan Polres Tapteng mengungkap kasus tersebut.
Dari kasus tersebut pelaku ASL alias K menjelaskan bahwa dirinya hanya sebagai kurir dan barang narkotika jenis Pil Ekstasi, dalam introgasi singkat terduga tersangka menjelaskan pemilik barang terlarang tersebut seorang pria berinisial D dan mereka bertemu di Belawan dan rencananya akan diserahkan kepada yang berinisial si BOS, namun belum bertemu sudah ditangkap Polisi.
Selanjutnya AKP Juli Purwono menegaskan, Kita tetap akan melakukan penindakan terhadap pelaku sesuai dengan Undang-undang tindak pidana narkotika. “Hibaunya, kalau ada info yang seperti ini diharapkan partisipasi masyarakat untuk dapat melaporkan dan jangan takut memberikan informasi kepada kepolisian ,” tutupnya.
Akibat kejahatan yang dilakukan terduga tersangka, melakukan tindak pidana Narkotika ” Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan menguasai dan menyediakan Narkotika Gol I jenis bukan tanaman jenis sabu atau setiap penyalahguna Narkotika Gol I bagi diri sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan ancaman hukuman 5 tahun keatas.
(Remember)






