Home / Berita

Rabu, 29 April 2026 - 11:29 WIB

KPK Temukan Ada Pihak Ngaku Bisa ‘Urus’ Perkara Suap Bea Cukai

Gedung KPK

Gedung KPK

Viewer: 99
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 14 Detik

Jakarta, JejakNasional – KPK mengungkap ada pihak yang mengaku bisa ‘mengurus’ penanganan perkara kasus dugaan suap impor barang dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. KPK menegaskan hal tersebut tidak benar.

“Dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait bea dan cukai, penyidik juga mendapat informasi adanya pihak-pihak yang mengaku dapat mengatur atau mengurus proses penanganan perkara ini. Informasi tersebut di antaranya tersebar di wilayah Jawa Tengah,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/4/2026).

Budi menyebut hal tersebut sebagai modus penipuan yang kerap terjadi. Budi menegaskan KPK bertugas secara profesional dalam melakukan penyidikan.

“Oleh karena itu, kami mewanti masyarakat untuk tidak mempercayai oknum-oknum yang melakukan modus menawarkan bantuan pengurusan perkara dengan imbalan tertentu, baik secara langsung maupun melalui perantara,” tuturnya.

Budi mengimbau masyarakat yang mengalami praktik serupa bisa melaporkan kepada KPK. Dia menjamin KPK akan menindaklanjuti aduan masyarakat.

“Partisipasi aktif masyarakat menjadi elemen penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi, termasuk dalam mencegah praktik-praktik penipuan yang mencederai proses penegakan hukum,” tuturnya.

Baca Juga  Pramono-Rano Menang 50,07 Persen di Rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024

Dalam kasus ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.

“Selain itu, tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman RZL, ORL, dan PT BR serta lokasi lainnya karena ini ada beberapa lokasi ya, safe house gitu ya. Yang diduga terkait dengan tindak pidana ini total senilai Rp 40,5 miliar,” kata Deputi dan Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/2).

Barang bukti yang disita KPK adalah:
– Uang tunai dalam bentuk Rp 1,89 miliar
– Uang tunai dalam bentuk USD 182.900
– Uang tunai dalam bentuk SGD 1,48 juta
– Uang tunai dalam bentuk JPY 55 ribu
– Logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar
– Logam mulia seberat 2,8 Kg atau setara Rp 8,3 miliar
– 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.

Baca Juga  Melayu Betanjak Kota Pontianak Gelar Acara Buka Bersama

KPK mengatakan kasus ini terjadi berawal dari permufakatan jahat antara para tersangka untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia. Dengan ada pengondisian tersebut, barang-barang yang dibawa oleh PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik.

“Sehingga barang-barang yang diduga palsu, KW, dan ilegal bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan oleh petugas Bea Cukai,” ujarnya.

Setelah pengondisian jalur merah tersebut, terjadi beberapa kali pertemuan dan penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada oknum di Bea Cukai dalam periode Desember 2025-Februari 2026 di sejumlah lokasi.

“Bahwa penerimaan uang ini juga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai ‘jatah’ bagi para oknum di DJBC,” imbuhnya.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

INOVASI PRODUK OLAHAN IKAN NILA (ABON IKAN NILA) DI KABUPATEN SAMOSIR

Berita

Pontianak Capai 90 persen dari Target Cakupan Vaksin

Berita

Utus Produk Terbaik ke Pameran di Padang, Bupati Tapsel : Roda Perekonomian Mulai Bergerak

Berita

Antisipasi Penularan Virus Campak Rubella, Ratusan Pelajar SMPN 2 Pematangsiantar Divaksin

Berita

Bupati Tapsel Serahkan Secara Simbolis Remisi Kepada Dua Orang Narapidana

Berita

Dapat Bantuan Ambulance Dari PT Telkom, Wali Kota Harap Bermanfaat Bagi Masyarakat

Berita

Polres Samosir Terus Tingkatkan Pengamanan Pasca Operasi Ketupat Toba 2024

Berita

Bupati Tinjau Pelaksanaan Vaksin di Dinas Kesehatan