Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Sabtu, 9 April 2016 - 11:07 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji Riau, Jaksa Periksa Istri Tersangka NV

Viewer: 484
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KompasNasional.Com

Pekanbaru – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus gencar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau. Bahkan, dalam pengusut ini, tim penyidik mengusut juga aliran dana yang diperoleh dari pengadaan lahan tersebut.

Dalam pengusutan aliran dana ini. Kamis (7/4/16) siang tadi. Tim penyidik memeriksa seorang wanita berinisiam MLM, yang merupakan istri tersangka NV.

“Istri tersangka NV berinisial MLM. Dimintai keterangan oleh penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan lahan asra$a haji senilai Rp 8,3 Miliar,” terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis kepada wartawan Kamis sore.

Rachmad menjelaskan, Kita ingin cari tahu harta, dan aliran-aliran dana tersangka NV,” terang Rahmad.

Baca Juga  Status WS Tergantung Hasil Visum Tamara Bleszynski

Sebab menurut Rahmad, NV sendiri merupakan kuasa pemilik lahan yang dibeli oleh Pemprov Riau untuk pembangunan Embarkasi Haji. NV ini dari pihak swasta, dan dalam perkara ini ia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahmad.

Jadi, keterangan istri NV kita butuhkan, apakah ada aliran dana, atau hartanya,” sambung Rahmad.

Seperti diketahui, sebelum menetapkan NV sebagai tersangka. Penyidik terlebih dulu telah menetapkan M Guntur, mantan Kepala Biro Tatakelola Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, sebagai tersangka.

Dijelaskan Rachmad, kasus dugaan korupsi yang merugikan sebesar Rp 8,3 Miliar itu, diketahui setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Baca Juga  Gawat, Timnas Indonesia Sudah Dapat Ancaman di Vietnam!

Dimana dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 Miliar lebih.(kn/ik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Artis Hendrik Ceper Kesulitan Bayar Rumah Sakit

Arsip

Yakin Jessica Tak Bunuh Mirna, Amir Ngaku Dapat Bisikan Paranormal

Arsip

Menteri Jonan: Program BBM Satu Harga Tidak Boleh Gagal
Ini Saran Apindo Sumut Terkait Wacana Kenaikan Harga Rokok-kompasnasional

Arsip

Ini Saran Apindo Sumut Terkait Wacana Kenaikan Harga Rokok

Arsip

Menkeu Sri Mulyani janjikan jaga APBN 2018 dari pemborosan dan korupsi

Arsip

Gianluigi Buffon Pensiun Digantikan Kiper Berdarah Indonesia?

Arsip

Ini Bukti Jokowi The Real Presiden

Arsip

11 Fakta Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia di Toilet Kampus