Home / Arsip / Arsip 2016 / Korupsi

Sabtu, 9 April 2016 - 11:07 WIB

Korupsi Pengadaan Lahan Asrama Haji Riau, Jaksa Periksa Istri Tersangka NV

Viewer: 493
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 32 Detik

KompasNasional.Com

Pekanbaru – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terus gencar mengusut tuntas kasus korupsi pengadaan lahan asrama haji Riau. Bahkan, dalam pengusut ini, tim penyidik mengusut juga aliran dana yang diperoleh dari pengadaan lahan tersebut.

Dalam pengusutan aliran dana ini. Kamis (7/4/16) siang tadi. Tim penyidik memeriksa seorang wanita berinisiam MLM, yang merupakan istri tersangka NV.

“Istri tersangka NV berinisial MLM. Dimintai keterangan oleh penyidik terkait aliran dana dugaan korupsi pengadaan lahan asra$a haji senilai Rp 8,3 Miliar,” terang Kasi Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rahmad Surya Lubis kepada wartawan Kamis sore.

Rachmad menjelaskan, Kita ingin cari tahu harta, dan aliran-aliran dana tersangka NV,” terang Rahmad.

Baca Juga  KPK Telusuri Keterlibatan Sekretaris MA dalam Kasus Suap Panitera PN Jakpus

Sebab menurut Rahmad, NV sendiri merupakan kuasa pemilik lahan yang dibeli oleh Pemprov Riau untuk pembangunan Embarkasi Haji. NV ini dari pihak swasta, dan dalam perkara ini ia tidak sendiri ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Rahmad.

Jadi, keterangan istri NV kita butuhkan, apakah ada aliran dana, atau hartanya,” sambung Rahmad.

Seperti diketahui, sebelum menetapkan NV sebagai tersangka. Penyidik terlebih dulu telah menetapkan M Guntur, mantan Kepala Biro Tatakelola Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, sebagai tersangka.

Dijelaskan Rachmad, kasus dugaan korupsi yang merugikan sebesar Rp 8,3 Miliar itu, diketahui setelah hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau.

Baca Juga  Sandra Dewi Mantap Dinikahi Pengusaha Muda

Dimana dugaan penyimpangan muncul pada saat pembebasan lahan. Harga tanah yang dibayarkan ternyata tidak berdasarkan kepada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tahun berjalan, serta tidak berdasarkan pada harga nyata tanah di sekitar lokasi yang diganti rugi.

Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Umum.

Kasus ini bermula pada tahun 2012 lalu, saat Pemerintah Provinsi Riau melalui Biro Tata Pemerintahan mengalokasikan anggaran kegiatan pengadaan tanah untuk embarkasi haji lebih kurang sebesar Rp 17 Miliar lebih.(kn/ik)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Proyek Drainase Diduga Dikerjakan Asal Jadi

Arsip

Tiba-Tiba Ada yang Tak Biasa Saat Jembatan di Tol BSD Roboh, Ini Kata Sopir Truk
Pria Tewas di Mall Glodok Kemayoran, Mata dan Hidung Berlumur Darah-kompasnasional

Arsip

Pria Tewas di Mall Glodok Kemayoran, Mata dan Hidung Berlumur Darah

Arsip

Rupiah Melemah ke Rp 13.214 per USD

Arsip

Undang Rapat, DPR Tunggu Pimpinan KPK dalam 24 Jam

Arsip

Camat Torgamba Dukung Perusahaan Realisasikan CSR

Arsip

11 Fakta Pembunuhan Mahasiswi UGM Feby Kurnia di Toilet Kampus

Arsip

Yasonna Tegaskan Gloria Tidak Bisa Jadi Paskibraka