Home / Berita

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:02 WIB

Pertanyaan Balik Puan Usai Jokowi Ungkit RUU Perampasan Aset

Momen Kebersamaa Presiden Jokowi dan Puan Maharani

Momen Kebersamaa Presiden Jokowi dan Puan Maharani

Viewer: 201
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 38 Detik

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkit soal nasib RUU Perampasan Aset ketika memuji respons cepat DPR membatalkan revisi UU Pilkada di tengah gelombang penolakan. Pernyataan Presiden Jokowi membuat Ketua DPR Puan Maharani bertanya balik.

Diketahui, aksi demonstrasi menolak revisi UU Pilkada itu digelar pada Kamis (22/8). Aksi tersebut digelar di tengah DPR menggelar rapat paripurna pengesahan RUU Pilkada.

Di hari yang sama, DPR memutuskan untuk membatalkan pengesahan RUU tersebut. DPR menegaskan untuk mengikuti putusan MK terkait Pilkada.

Presiden Jokowi lantas menyampaikan pujian atas respons DPR RI membatalkan revisi UU Pilkada. Jokowi menilai langkah DPR RI cepat dan baik.

“Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang, respons yang cepat adalah hal yang baik, sangat baik,” kata Jokowi dalam keterangan pers yang diunggah di YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (27/8/2024).

Baca Juga  Pangdam Buka dan Pimpin Apel Dansat TNI AD Tersebar TA. 2021 Kodam XII/Tpr*

Jokowi lalu menuturkan harapannya agar DPR RI bersikap sama terhadap regulasi lainnya. Dia lalu mengungkit soal nasib RUU Perampasan Aset, yang menurutnya sangat penting untuk pemberantasan korupsi.

“Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal-hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset, yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi, juga bisa segera diselesaikan oleh DPR,” ujarnya.

Ketua DPR Puan Maharani lantas menanggapi pernyataan Presiden Jokowi yang mengharapkan DPR sigap menindaklanjuti Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset seperti saat merespons polemik RUU Pilkada. Puan mengungkit persyaratan dalam proses pembahasan RUU yang harus dipenuhi.

Baca Juga  Penuhi Janji, Kapolri Jenguk Sinta Aulia Anak yang Sakit Tumor Kaki

“Yang pasti setiap pembahasan undang-undang itu harus memenuhi persyaratan yang ada, kemudian harus mendapatkan masukan dari seluruh elemen masyarakat yang dibutuhkan, kemudian persyaratan hukum dan mekanismenya itu terpenuhi,” kata Puan di gedung MPR/DPR/DPD RI, Senayan, Jakarta, Kamis (29/8/2024).

Puan mengatakan pihaknya masih hendak melihat kecukupan waktu untuk mengesahkan itu. DPR, kata dia, fokus menyelesaikan hal-hal penting lain sebelum masa jabatan berakhir.

“Sehingga dalam masa waktu yang tinggal pendek ini apakah kemudian sempat atau tidak sempat, jadi kita fokus pada hal-hal yang memang penting harus diselesaikan,” kata dia.

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Kapuas Hulu HEBAT Dibangun Megah, Bupati Resmikan 8 Puskesmas di Kapuas Hulu

Berita

Jelang Purna Tugas, Kabag Prokopim Lazuardi Pamitan

Asahan

14 Kegiatan Non Fisik TMMD Kodim 0208 Asahan Modal Keterampilan Baru Bagi Masyarakat

Berita

Bupati Tapsel : Pencegahan Narkoba Harus Dimulai dari Keluarga Sendiri

Berita

Tidak Memenuhi Kouta PPDB Online 2021, Sejumlah Guru SMK Negeri Pematangsiantar Galau

Berita

Puluhan Titik Lampu PJU Mati di Keluhkan Warga Karena Sangat Rawan Kriminal.

Berita

Sukseskan Program Swasembada Pangan, Babinsa Matang Terap Bantu Warga Binaan Tanam Padi

Arsip

Warga Miskin Namun Terkena Penyesuaian Tarif Listrik Diminta Lapor