Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:02 WIB

Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Tarif Listrik, Ini Daftarnya

Viewer: 329
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Jakarta, jejaknasional – Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan stratifikasi tarif listrik tersebut hanya untuk melebarkan batas daya, sehingga tidak mengubah tarif listrik PLN.

“Keluarnya permen ini ya, tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Beberapa golongan tarif yang mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Dia mengatakan, aturan yang baru ini melengkapi aturan yang sebelumnya.

Baca Juga  Operasi Patuh Jaya Dimulai Hari Ini, Berikut 14 Pelanggaran yang Jadi Target Polisi

“Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016,” katanya.

“Intinya bahwa Permen 7 ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau juga bisa kita sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” tambah Jisman.

Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Baca Juga  Ketua KPK soal Kesaksian Terkait Dirjen Bea Cukai: Tak Mungkin Dikesampingkan

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Wabup Himbau Warga Waspada Bencana Banjir

Berita

Lapas Kelas IIA Pematangsiantar Kanwil Kemenkumham Sumut Rutinitas Giat Pembinaan Rohani

Berita

Hadirkan Listrik yang Andal, PLN UP3 Sanggau Optimis Mampu Dorong Pertumbuhan Sektor Bisnis dan Industri

Berita

Kepala BNNK Tapsel Dan Rombongan Kunjungi Walikota Psp

Berita

Bupati Erlina Monitoring Beberapa Pembangunan Infrastruktur yang sedang Dilaksanakan

Berita

Tekan 3C Tim Gabungan Sergap 6 Pelaku Narkoba, Dua Unit R2 Tanpa Dokumen Diamankan

Berita

Patroli Skala Besar, Brimob Kalteng Siap Jaga Kamtibmas Di Kota Palangka Raya.

Berita

Terkait Bantuan Banjir, Kadis Sosial Sidimpuan Minta Maaf