Home / Berita

Rabu, 31 Juli 2024 - 12:02 WIB

Pemerintah Lebarkan Batas Daya Golongan Tarif Listrik, Ini Daftarnya

Viewer: 301
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 25 Detik

Jakarta, jejaknasional – Pemerintah melalui Kementerian ESDM melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menegaskan stratifikasi tarif listrik tersebut hanya untuk melebarkan batas daya, sehingga tidak mengubah tarif listrik PLN.

“Keluarnya permen ini ya, tidak mengubah besaran tarif tenaga listrik yang ada,” kata Jisman di kantornya, Jakarta, Rabu (31/7/2024).

Beberapa golongan tarif yang mengalami stratifikasi yakni tarif traksi, curah, bisnis dan rumah tangga. Dia mengatakan, aturan yang baru ini melengkapi aturan yang sebelumnya.

Baca Juga  Prabowo Hapus Utang Petani-Nelayan, Rp 500 Juta untuk Badan, Rp 300 Juta untuk Perseorangan

“Jadi tarif ini sebenarnya ya kita sebut bukan revisi, tapi baru ya, melengkapi yang sudah lama, yang sudah kita lakukan yaitu Permen 28 Tahun 2016,” katanya.

“Intinya bahwa Permen 7 ini adalah perluasan dan disebut dengan stratifikasi atau juga bisa kita sebut pelebaran batas daya. Nah yang terdampak ada rumah tangga besar, bisnis besar, traksi dan curah,” tambah Jisman.

Berikut 4 golongan pelanggan PLN yang mengalami pelebaran batas daya:

  1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
  2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
  4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas
Baca Juga  Pak Polisi, Tetapkan Anies Baswedan Jadi Tersangka!'

(YA/JJN)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Gubsu Edy-Ijeck Dilantik Bersama Gubernur Terpilih Lainnya

Berita

Cak Imin Keluarkan Pose Kungfu Jelang Tes Kesehatan di RSPAD

Berita

Wali Kota Edi Kamtono Imbau Warga Sudah Mulai Pilah Sampah

Berita

Rohim dan Frets Berharap Dilirik Timnas

Berita

Antisipasi Maraknya Prostitusi Anak, Pemkot Pontianak Gelar Sidak ke Sejumlah Hotel.

Berita

Kamis Siang, Kedutaan Besar Argentina Temui Kapolri Terkait Penangkapan Buronan Argentina

Berita

Kejanggalan di Titik Kritis 13 Menit Sebelum Lion Air JT 610 Jatuh

Berita

Polisi Tahan Sopir Camry yang Tewaskan 2 Pengguna GrabWheels