HALSEL – KOMPAS NASIONAL | Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Menetapkan hari libur dan cuti bersama memasuki hari raya idul Fitri 1442 H tahun 2021.
Melalui surat edaran Bupati Halsel Bahrain Kasuba dengan nomor 049/045/2021 penetapan hari libur dan cuti bersama di sampaikan kepada seluru PNS Dan PTT di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan.
Kepada media ini, Kabag Humas dan Protokoler Mujiburrahman menyampaikan bahwa hari libur dan Cuti bersama merupakan keputusan bersama Mentri Agama, Mentri Ketenagkerja dan Mentri pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia yang di tetapkan pada tanhgal 12 Mei 2021 yang di sampaikan kepada seluruh Bupati Gubernur dan wali kota.
“Untuk itu hari libur menjelang hari raya idul Fitri 1442 H tanggal 13 -14 Mei 2021, sementara masuk kantor pada tanggal 17 Mei 2021,” kata Mujibur.
Dirinya menambahkan setela selesai hari raya idul fitri pada tanggal 17 mei seluruh PNS dan PTT kembali beraktivitas lagi seperti biasa.
“Jika PNS dan PTT yang segaja dan tidak mengindahkan surat edaran ini, maka di berikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Mujibur
(FIK)






