Home / Berita / Daerah / Kriminal / Medan

Rabu, 4 Januari 2023 - 09:39 WIB

2 Pria Kurir 50 Kg Sabu Asal Aceh Dihukum Mati

Viewer: 269
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 33 Detik

Medan, Jejaknasional.com – Dua pria asal Aceh yang didakwa karena menjadi kurir 50 kg sabu dijatuhi hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mereka terbukti bersalah menyelundupkan barang haram itu.
Majelis hakim menyatakan kedua kurir itu terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Kemudian, ditambah lagi kedua terdakwa sudah pernah dihukum.

“Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing-masing dengan pidana mati,” kata hakim dalam amar putusannya, Selasa (3/1/2023).

Amar putusan majelis hakim itu sependapat dengan tuntutan jaksa Maria Tarigan sebelumnya yang menuntut mereka berdua agar dijatuhi hukuman mati.

Baca Juga  Pabrik Jely di Karya Indah Meresahkan, Kadis DLH Kampar: Usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang

“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan menangani perkara ini agar menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa masing masing dengan pidana mati,” ucap JPU Maria membacakan amar tuntutannya di Cakra VII PN Medan, Selasa (6/12/2022) lalu.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Fina menjawab dari putusan hakim itu dengan menyatakan sikap pikir-pikir.

“Kedua terdakwa, putusan kalian sudah dibacakan. Kalian dijatuhi hukuman mati. Penasihat hukum kalian pikir-pikir,” ujar hakim.

Dalam fakta di persidangan sebelumnya, pengakuan dari kedua terdakwa karena tergiur upah yang dijanjikan oleh orang yang menyuruh mereka membawa sabu seberat 50 kg.

“Minta maaf Pak Hakim, kami terpaksa. Sudah kepepet, Pak Hakim,” jawab kedua terdakwa.

Baca Juga  Jokowi Enggan Menanggapi Wacana DPR Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Dugaan Intervensi Kasus E-KTP

Saksi yang dihadirkan JPU di sidang sebelumnya mengatakan kedua pemuda ini ditangkap di Lhokseumawe. Saat itu petugas Kepolisian mendapatkan informasi bahwa adanya pengiriman narkotika jenis sabu ke Bireun, Aceh.

Setelah itu, petugas kepolisian langsung bergerak untuk mengejar kedua terdakwa yang sedang mengendarai mobil. Saat sampai di kLhokseumawe, mereka berhasil ditangkap dan digeledah.

Saat diinterogasi, kedua terdakwa tersebut mengaku akan diberi upah sebesar Rp 130 Juta oleh seseorang bernama Joko (DPO), yang menyuruh mereka. Nantinya setelah mereka sampai di Bireuen, mereka diarahkan lagi untuk menjumpai seseorang yang sudah menunggu untuk menerima barang tersebut. (Hen/Dtk)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

KURSI ANGGOTA DEWAN BANYAK YANG KOSONG & ANGGOTA DEWAN BANYAK YANG TERLAMBAT DALAM MENGIKUTI SIDANG PARNIPURNA ISTIMEWA

Berita

Beda Nasib Dua Pabrik Ivermectin

Daerah

Survei Pontianak Kota Layak Huni Dimulai

Berita

Lecehkan WartawanAliansi Jurnalis Siantar Datangi Kantor Walikota

Berita

Koordinator Lembaga Tindak Minta Kepada APH Lakukan Pemeriksaan Terkait Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL Yang Dilakukan Oleh Kades Kepuluk.

Berita

Kalemdiklat Polri Pantau Langsung Vaksinasi di Pontianak Convention Center (PCC)

Berita

Siapkan Prajurit Unggul di Masa Depan, Pangdam XII/Tpr Pimpin Sidang Parade Calon Tamtama Gel-II

Berita

Syahrial – Waris Ditetapkan Sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungbalai