Home / Berita / Daerah

Kamis, 24 September 2020 - 11:19 WIB

Pabrik Jely di Karya Indah Meresahkan, Kadis DLH Kampar: Usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang

Viewer: 794
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 20 Detik

Kampar, Kompas Nasional – Pemilik Pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) dinilai arogan saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan melalui via selluler. Acong (WNA) sebutan warga pemilik Pabrik, dirinya mengaku tidak bersedia dikonfirmasi melalui seluler kalau tidak jumpa langsung.Menurut dia, tidak masalah usaha nya diberitakan. Dan Acong meminta, jika diberitakan, satu bulan itu berturut-turut, dengan nada sangat arogan. 

 

Pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) milik Acong kuat dugaan tindak pegang izin akte pendirian perusahaan,izin lingkungan dan sebagainya. 

Pabrik tersebut, diketahui ada dua tempat,berdiri di RT 36 Rw 4 Dusun 1 Sei Siban Desa Karya Indah Kec Tapung Kab Kampar Riau km 6 jalan Garuda Sakti. 

Informasi yang dihimpun awak media, pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) diduga menggunakan limbah air kelapa yang diepul dari tukang peras kelapa. Salah satu pabrik tersebut yang berdiri dibibir sungai dinilai limbah sisa produksi dibuang ke aliran sungai. Hingga menurut warga, sungai yang digunakan warga telah mengeluarkan aroma bau akibat limbah pabrik tersebut. 

Baca Juga  Gelar Pelantikan Siswa Relawan Anti Narkoba, SD Negeri 125549 Pematangsiantar "BERSINAR"

 

Menelusuri kebenarannya, 23/9/20 tim awak media menyambangi kantor Dinas DLH Kampar Riau ,Kadis DLH Aliman Makmur menyatakan  dalam temuan pihaknya , usaha tersebut belum memiliki AMDAL, lingkungan dan tata ruang. Menurut Aliman, bila pabrik tersebut memang meresahkan warga. Warga berhak melaporkan untuk kajian ulang lingkungan bila tidak sesuai tata ruang. 

 

Tak berhenti disitu, tim awak media juga menyambangi kantor DPMPTSP Kampar demi menguatkan informasi. Kadis DPMPTSP Kampar melalui Kabid Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kampar Sofiandi, menyebutkan pabrik tersebut diketahui telah memiliki sejumlah izin. Dan mendapat rekom Desa serta rekom Camat Tapung pada tahun 2016 yang dianggap sudah kadaluwarsa. Namun, menurut Sofiandi ada empat item izin yang tidak dipegang pabrik tersebut hingga sekarang. Sofiandi mengungkapkan aitem tersebut diantaranya :Izin penanaman modal, Izin lingkungan, Izin Medirikan Bangunan dan Izin Sertifikat tanah atas nama perusahaan. Akibat tidak memiliki izin tersebut dari Pemda Kampar, atas itu, pabrik tersebut tentu dapat merugikan merugikan PAD Pemda Kampar.”Tidak terdaftar Sebagai perusahaan legal dengan izin yang resmi, perusahaan hanya mengantongi rekom Desa, rekom Camat. Ungkap Sofiandi dengan santun saat dikonfirmasi di ruangannya 23/9.

Baca Juga  Kapolres Melawi Lepas Personil BKO Pengamanan Pilkades Tahun 2021Ke Sintang *

 

Perlu diketahui, dalam pantauan awak media, pabrik minuman jeli gelas (Nata De Coco) diduga menggunakan limbah air kelapa sebagai bahan bakunya, yang diepul dari tukang peras santan kelapa, dengan seharga empat ribu/jerigen dibeli. 

 

Selain itu, karyawan tersebut,ditemukan tidak menggunakan masker, sehingga dianggap melanggar protokol kesehatan covid-19

 

 

Warga yang sangat resah, telah melaporkannya kepada  Pemda Kampar secara tertulis. Laporan pengaduan masyarakat Desa karya indah kec Tapung Kab Kampar 14/9/20,kepada Pemda Kampar dengan tembusan sejumlah instansi.Didalam laporan,warga keberatan  atas kehadiran pabrik tersebut karena dekat dengan pemukiman. Dan  mengeluh karena aliran sungai yang mereka gunakan diduga sudah dicemari limbah pabrik minuman jeli tersebut. Namun sampai sekarang belum ada tindakan Pemda Kampar terhadap pabrik nakal tersebut

 

Indra/fan

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Foto cuitan twitter @koprofiljati yang menghina Ibu Negara Iriana

Berita

Body Shamming ke Ibu Negara Iriana Jokowi, Polisi Masih Cari Pemilik Akun Twitter @KoprofilJati

Berita

Mores Resto & Café diresmikan dengan pengguntingan pita oleh pengelola Ny.Denny Lumbantobing

Berita

Masuk dan Keluar Lokasi SMK Negeri 1 Siantar Wajib Scan Aplikasi PeduliLindungi

Berita

Launching Unit Kerja Waroeng Kopi MABM Kota Mempawah

Berita

Bupati Samosir Membuka Secara Resmi Kegiatan Pemberdayaan Pengrajin di Kawasan Danau Toba

Asahan

Parulian Butar-butar Terpilih Secara Aklamasi Ketua FPTI Asahan Periode 2022 – 2026

Berita

Polda Kalbar Dan Polres Sambas Gerak Cepat Amankan Dugaan Tindak Pidana PETI

Berita

Sat Binmas Polres Singkawang Salurkan Bantuan Sosial untuk warga terdampak Kenaikan BBM