
Pontianak Kalbaar. Kompas Nasional.com.Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH saat konfirmasi Kompasnasional.com via WhatApps pada (04/8/21) mengatakan bahwa terkait Pungli Pembuatan Sertifikat PTSL yang dilakukan oleh Kades Kepuluk dan kroni kroninya dengan cara menambahkan biaya diluar ketentuan aturan yang telah di sepakati oleh SKB 3 Menteri adalah Murni Perbuatan Pungli yang secara jelas melanggar Pasal 368 KUHP dan 423 KUHP dengan kriteria yang bersifat Memaksa seseorang memberikan sesuatu, kata Yayat.
Dari perspektive yuridis perbuatan yang dilakukan oleh Kades Kepuluk beserta kroni kroninya tersebut adalah merupakan Perbuatan delneming alias turut serta melakukan kejahatan secara bersama sama dengan kriteria Persekongkolan jahat dan Terencana, maka oleh karena itu Menurut Yayat bahwa Perbuatan jahat tersebut mesti di berantas dengan segera mengingat kejahatan pungli tersebut sangat Merugikan Masyarakat Khususnya Masyarakat Kecil yang Sedang Mengurus kepentingan Hak kepastian hukumnya atas objek tanah yang dikuasainya dengan dasar kepemilikannya yang jelas dan nyata.
Lembaga TINDAK Indonesia Dalam rangka Mendukung Pemberantasan Mafia tanah dimana inti dari Program Presiden RI dalam mewujudkan agar masyarakat memiliki kepastian Hukum atas Objek Tanah yang dikuasainya maka dengan demikian PTSL adalah merupakan wujud Yang tepat untuk membantu masyarakat kecil hal tersebut berdasarkan tuangan dari Wujud Implementasi Undang Undang Dasar 1945 yang tidak boleh disalah gunakan oleh Pihak pihak yang mengambil keuntungan secara sepihak yang mana perbuatannya tersebut tidak dapat dipertanggung Jawabkan secara hukum, tegas Yayat.
(Korda Kalbar : Abd. Rahman)




