Home / Arsip / Arsip 2016 / Ekonomi

Jumat, 26 Februari 2016 - 09:05 WIB

Kantong Plastik Berbayar Rp200 Mulai Berlaku di 22 Kota

Viewer: 519
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 30 Detik

KOMPASNASIONAL.COM

JAKARTA, – Jika belanja di minimarket, supermarket, dan hypermarket, kini Anda tidak bisa minta kantong plastik (tas kresek) dengan gratis. Mulai kemarin, 21 Februari, pemerintah melaksanakan uji coba wajib bayar Rp 200 per kantong plastik di 22 kota dan 1 provinsi.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyebutkan, uji coba itu akan berlaku sampai enam bulan dengan evaluasi berkala tiga bulan sekali.

“Jika program ini berhasil, sistem kantong plastik berbayar akan diatur dalam regulasi peraturan menteri,” ujar Siti Nurbaya saat menghadiri acara Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) di kawasan Bundaran HI Jakarta , Senin (22/2).

Tentang kesiapan daerah-daerah, Siti menyatakan, plastik berbayar sudah diuji coba oleh 22 kota, seperti Jakarta, Bandung, Balikpapan, Makassar, dan Surabaya.

”Sistemnya diatur oleh pemerintah provinsi sampai tingkat kota,” terangnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan harga minimal standar Rp 200 untuk setiap kantong plastik. Namun, Siti mengakui, sejumlah kota menerapkan harga yang lebih tinggi agar masyarakat lebih terbebani dan berinisiatif untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah.

Baca Juga  20 Atlet Taekwondo Siantar Ikuti Championship Opi Cup I

Berdasar laporan yang dia terima, Siti menyebutkan, harga kantong plastik di Makassar Rp 4.500, DKI Jakarta Rp 5.000, dan Balikpapan Rp 1.500. Siti pun menyikapinya dengan terbuka dan menghormati keputusan dari para wali kota maupun gubernur setempat.

“Ini masih uji coba. Disesuaikan dengan surat edaran kita saja biar masyarakat tahu dulu,” jelasnya. Meski berdasar survei yang dilakukan KLHK sebelum keluarnya kebijakan tersebut, masyarakat menyebut harga ideal kantong plastik berbayar berkisar Rp 500 – Rp 1.500.

Nanti kesepakatan harga ditetapkan setelah evaluasi pada tiga bulan ke depan, yakni, 5 Juni 2016. Setelah itu, pihaknya akan mengatur mekanisme harga dan penerapannya dalam peraturan menteri.

Baca Juga  Menteri Susi: Indonesia Sangat Serius Tangani Kejahatan di Lautan

Siti menjelaskan, harga yang diajukan akan didiskusikan terlebih dahulu.

”Akan dibicarakan kembali dengan ritel dan wali kota. Yang terpenting, dana itu harus kembali kepada masyarakat,” ungkapnya.(kn/spc)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Arsip

Wacana Harga Rokok Naik Jadi Rp 50.000 per Bungkus Menguat

Arsip

Tugas Hakim di Pengadilan Tegakkan Hukum dan Keadilan

Arsip

KPK Bidik Korupsi Korporasi

Arsip

Orangtua Korban Minta Sidang Militer TNI Aniaya ABG Digelar Terbuka

Arsip

Melarikan Diri Ke Atas Rumah, Seorang Begal Di Medan Tewas Di Tembak

Arsip

Baru Dilantik, Gatot Brajamusti Ditangkap Bersama Seorang Wanita di Hotel

Arsip

Tukang Tambal Ban Nekat Menipu Sejumlah Pejabat TNI

Berita

Pantai Pangandaran bebas PKL