kompasnasioanl.com | PEMATANGSIANTAR
Keputusan Majelis Hakim terhadap terdakwa seseorang yang diduga berbuat salah adalah mutlak dan final. Sebab, tugas Hakim di Pengadilan ialah untuk menegakkan Hukum dan Keadilan atas dakwaan yang ditujukan kepada Terdakwa dan diputus setelah melalui tahapan persidangan di Pengadilan.
Dalam menjalankan tugasnya, Hakim tidak hanya bertanggung jawab kepada pihak-pihak yang berpekara saja, akan tetapi menjadi tumpuan harapan pencari keadilan, karena Hakim mempertanggungjawabkannya putusannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. Oleh karena itu, di dalam putusannya, Hakim selalu didahului kalimat, “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Hal ini disampaikan Humas Pengadilan Negeri (PN) Kota Siantar Hakim Lodewyk Ivan Simanjuntak SH MH, Jumat (26/8/2016) di PN Pematang Siantar.
Dikatakannya, dalam memberikan putusan, Majelis Hakim terlebih dahulu bermusyawarah dan tidak ada berpihak sesuai keterangan fakta di persidangan.
Lodewyk mengatakan, Hakim dalam memberikan putusan berdasarkan Undang-undang, sebagaimana diatur dalam pasal 1 ayat (1) UU No 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang berbunyi, “Bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 demi terselenggaranya negara hukum Republik Indonesia”.
“Dengan itu kami sebagai Hakim juga perlu mempertimbangkan berbagai faktor yang meringakan dan memberatkan perbuatan dari Terdakwa. Sebagai contoh yang hal meringankan yaitu dengan adanya perdamaian dengan korban, terdakwa bersikap sopan, menyesali dan mengakui perbuatannya bahkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” sebutnya.
Selanjutnya Majelis hakim dalam persidangan bersikap bebas terhadap tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang diajukan dalam sebuah bentuk permohonan kepada Hakim untuk menjatuhkan putusan hukuman terhadap Terdakwa.
“Hal tersebut sebagai pertimbangan kami, apabila kami dalam memberi putusan sependapat dengan tuntutan jaksa, itu namanya Conform, dan kami juga berwewenang memberikan putusan yang tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa.
Apabila dalam fakta persidangan tidak ditemukan Terdakwa tersebut bersalah, maka Terdakwa dapat dibebaskan, dengan artian Dakwaan dan Tuntutan Jaksa tidak terbukti.
Apabila Jaksa keberatan dengan putusan tersebut, diperbolehkan mengajukan upaya hukum selanjutnya seperti Banding atau Kasasi. Hakim dalam memberikan Putusan adalah untuk kepentingan masyarakat luas.
Kami berharap masyarakat paham dan menjadikan hal ini sebagai pengetahuan terkhusus buat yang awam hukum,” tutup Lodewyk (Eljones Simanjuntak SE)






