
Kompasnasional.com l Tapanuli Tengah – Satreskrim Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil mengungkap dan megamankan seorang pria pelaku pencurian mobil, yang terjadi di Jln. St. Tampubolon, Kelurahan Aek Sitio-tio, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah Minggu (10/7/2022) sekira pukul 11.40 WIB.
Setelah keberhasilan penangkapan Pelaku berlanjut penyidikan ternyata aktor dari pencurian Mobil Milik Ahmad Darwish Adhibi berinisial AAN alias A (40) yang masih kerabat dari si pemilik mobil.
Sesuai dari Konferensi Pers yang dilakukan Polres Tapteng menyatakan tim opsnal mengamankan pelaku di Kota Medan pada Selasa (12/07/22) sekira pukul 06:00 WIB dikediaman tempat tinggalnya.
Dalam Konferensi Pers terkait pencurian Mobil milik Ahmad dipimpin Kapolres Tapteng AKBP Jimmy Christian Samma, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo dan Kasi Humas Polres Tapteng AKP Horas Gurning, mengungkapkan ternyata pelaku merupakan abang sepupu korban dan pernah bekerja sebagai supir mobil rental milik korban.
“Pencurian 1 unit mobil Xenia warna hitam metallic BK 1266 IA milik saudara Ahmad Darwish Adhibi (30), pelaku melakukan pencurian saat korban dan keluarganya pergi meninggalkan rumah, setelah itu pelaku membawa mobil ke Medan dan mengganti plat nopol kendaraan,” kata AKBP Jimmy.

Lanjut Kapolres menyataka dalam konferensi persnya, terungkap pelaku berada di Medan Atas kerjasama dengan Resmob Ditreskrimum Poldasu, kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yaitu AAN. Kemudian dikembangkan pada penadah mobil tersebut di Kecamatan Medan Marelan dan turut mengamankan seorang pria berinisial S alias H (47) yang di duga sebagai penada.
“Transaksi antara penada kepada tersangka sudah terjalin. Mobil hasil curian milik Ahmad terjual kepada penadah sebesar Rp. 30 juta tanpa dokumen resmi,” pungkas Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, pada tahun 2019 tersangka pernah meminta kunci kontak cadangan mobil kepada ibu korban (saat menjadi supir rental) dan kunci tersebut memuluskan aksinya untuk melakukan pencurian mobil milik korban yang sebelumnya telah melakukan pemantauan lokasi kurang lebih 10 hari.
Ketika Konferensi Pers di gelar Ahmad Darwish Adhi (korban red) juga turut hadir menyaksikan konfirmasi pers yang digelar Polres Tapteng. Dari cepat tanggap dalam mengungkap kasus yang menimpa dirinya Ahmad Koban sangat mengapresiasi Polres Tapteng.
“Terimakasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolres Jimmy, pak Kasat, pak Kanit sudah membantu dan menangkap pelaku dalam 2 hari sejak saya laporkan, saya sangat berterimakasih banyak pak kapolres dan jajaranya, ini bukti nyata bahwa bagi saya polisi itu akan membantu masyarakat,” kata Ahmad.
Atas perbuatanya tersangka telah melakukan tidak pidana melanggar pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 7 tahun penjara.
(Remember)







