Home / Headline News

Senin, 14 Juni 2021 - 15:02 WIB

Polri Sita 1,129 Ton Sabu-sabu Senilai Rp 1,6 Triliun

Viewer: 367
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton sabu-sabu senilai Rp 1,694 triliun. Tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, secara berturut-turut di akhir Mei sampai bulan Juni, yang terus dikembangkan di empat TKP. Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga  Lions Clubs Golden Estate Membagikan Sembako Idul Fitri

Listyo menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda. Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA. Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur.

Selanjutnya, disita 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI,” katanya.

Baca Juga  Polisi Belum Bisa Tilang Pengemudi yang Merokok saat Berkendara

Komitmen
Listyo menuturkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

Listyo menegaskan, Polri akan terus melakukan perintah Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati,” tandasnya. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Berdalih K3, Pungli CPNS Kemenag di Halsel Menggurita

Berita

Kodim 0313/KPR terapkan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 58 tentang Permildas dan PERATURAN PANGLIMA TNI NO 73 tentang Peraturan Urusan Dinas Dalam

Berita

‍‍‍Dilaporkan Pungli Bansos COVID-19 Pangulu Nagori Silakkidir Sesumbar: “Laporan Kertas Bungkus Ikan Rebus Itu”
Foto ilustrasi video mesum danu-damarjati

Berita

Heboh Video Mesum Pelajar di Tebing Tinggi, Disdik Bertindak

Berita

Mengulik Fenomena Air Berwarna Cokelat di Seputaran Anak Krakatau

Berita

Program Kades Sipungguk “KAMPUNG TANGGUH ANTI NARKOBA” Di Apresiasi Kasat Narkoba dan Tokoh Adat Salo

Daerah

Tim Gabungan Polres Kampar, Brimob dan BKO Polda Riau Lakukan Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan di Kampar

Headline News

Kapolda Sumut Salurkan Bantuan Dari Presiden Ke Para Pekerja Supir Di Sumut