Home / Headline News

Senin, 14 Juni 2021 - 15:02 WIB

Polri Sita 1,129 Ton Sabu-sabu Senilai Rp 1,6 Triliun

Viewer: 388
0 0
Terakhir Dibaca:1 Menit, 27 Detik

Kompasnasional l Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton sabu-sabu senilai Rp 1,694 triliun. Tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

“Pengungkapan ini dilakukan oleh Polda Metro dan Polres Jakarta Pusat, secara berturut-turut di akhir Mei sampai bulan Juni, yang terus dikembangkan di empat TKP. Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika,” ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Mapolda Metro Jaya, Senin (14/6/2021).

Baca Juga  Personil Polres Sibolga Kembali Ungkap Pencurian Betor Milik Warga Gg. Prona Sarudik

Listyo menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda. Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA. Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur.

Selanjutnya, disita 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

“Pengungkapan ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI,” katanya.

Baca Juga  Soal Puan Maharani dan Ganjar Pranowo, CSIS: Megawati Insting Politiknya Tajam

Komitmen
Listyo menuturkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

Listyo menegaskan, Polri akan terus melakukan perintah Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

“Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati,” tandasnya. (BS/Red)

Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Berita

Aksi Massa di Areal PT. Langgam Harmoni Siak Hulu, Warga Sebut Tidak Ada Keributan

Berita

Smkn 1 Bangkinang Laksanakan Kegiatan Sosialisasi Akreditasi Perpustakaan SMK Se-Kabupaten Kampar

Berita

Ribuan Siswa Bolos Sekolah untuk Mendemo PM Australia

Headline News

Jokowi Divaksin, Lalu Tertawa dan Berkata..

Daerah

Diduga Mabuk, Oknum Kades di Halsel Aniaya Warga Negara Myanmar

Headline News

Jhoni Allen Masih di DPR, Demokrat: Secara Moral dan Etika Harusnya Tidak Hadir

Headline News

5 Kepala SMA/SMK Negeri Cabdis Siantar Ikuti Serah Terima Jabatan

Berita

LIONS CLUB GOLDEN ESTATE GELAR DONOR DARAH AMAL THALASEMIA