Home / Headline News

Jumat, 2 Juli 2021 - 23:10 WIB

Syarat Lewati 63 Penyekatan Jabodetabek: Vaksin hingga PCR

Viewer: 355
0 0
Terakhir Dibaca:2 Menit, 5 Detik

Kompasnasional l Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberlakukan persyaratan yang sama seperti perjalanan darat lainnya bagi kendaraan yang akan melintas di wilayah DKI Jakarta selama masa PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 mendatang.

Dalam hal ini, pengendara diminta untuk menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan hasil tes RT PCR ataupun rapid tes swab antigen untuk dapat melintasi 63 titik penyekatan.

“Persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya. Vaksin, harus ada, PCR, kemudian ada rapid tes. Bila tidak memenuhi syarat akan kita putar balik,” kata Kakorlantas Polri Inspektur Jenderal Istiono dalam konferensi pers secara daring, Jumat (2/7).

Dia menerangkan, perjalanan yang akan diberi akses untuk melintas titik penyekatan ialah mereka yang masuk kategori sektor-sektor esensial dan kritikal.

Dalam hal ini, kata dia, pihaknya akan membagi penyekatan menjadi wilayah-wilayah pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.

Untuk pengendalian mobilitas, titik tersebut ditujukan untuk mengurangi kerumunan yang mungkin dapat terjadi selama masa PPKM Darurat. Misalnya, lokasi pedagang kaki lima, kafe, dan sebagainya. Polisi akan menutup wilayah itu.

Baca Juga  Lions Club Golden Estate Sumbang APD ke Rumah Sakit Royal Prima

“Kami tutup semuanya, dari pukul 09.00 sekarang ditambah mungkin dari pukul 6 sampai pukul 4 pagi,” tambah dia.

Adapun 63 titik lokasi penyekatan hingga pembatasan mobilitas yang dimaksud ialah:

A. Pembatasan Mobilitas Dalam Kota:

  1. Bundaran Senayan
  2. Semanggi
  3. Bundaran HI
  4. TL Harmoni

B. Pembatasan Mobilitas di Dalam Tol

  1. GT Cakung arah Jagorawi
  2. GT Tomang dari arah Tangerang
  3. GT Halim dari arah Cikampek
  4. GT Cikunir dari arah Cikampek

C. Pembatasan Mobilitas di Batas Kota:

  1. Ringroas Tegal Alur, Jakut
  2. Pos Joglo Raya, Jakbar
  3. Pos LTS Kalideres, Jakbar
  4. Perempatan Pasar Jumat, Jaksel
  5. Ciledug Raya (Unibersitas Budi Luhur), Jaksel
  6. Lampiri Kalimalang, Jaktim
  7. Panasonic Jalam Raya Bogor, Jaktim
  8. Depan SPBU Cilangkap, Depok
  9. Jalan Parung Ciputat, Depok
  10. Batu Ceper, Tangkot
  11. Jati Uwung, Tangkot
  12. Jalan Sultan Agung Meda Satria, Bekasi Kota
  13. Jalan Nur Ali Sumber Arta, Bekasi Kota
  14. Kedung Waringin, Bekasi Kabupaten
  15. Tambun, Bekasi Kabupaten
  16. Bintaro, Tangsel
  17. Legok, Tangsel

Daftar 21 Titik Pembatasan Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat

  1. Jalan Sabang
  2. Jalan Cikini Raya
  3. Jalan Asia Afrika
  4. Jalan Apron
    Jakarta Timur
  5. Banjir Kanal Timur (BKT)
    Jakarta Selatan
  6. Kemang
  7. Bulungan
    Jakarta Barat
  8. Kawasan Kota Tua
  9. Jalan Pemancingan, Srengseng
    Jakarta Utara
  10. Jalan Boulevard Raya Kelapa Gading
    Tangerang Kota
  11. Jalan Kali Pasir
  12. Jalan Banding Raya
    Tangerang Selatan
  13. Jalan Boulevard Alam Sutera
  14. Jalan Sutera Utama
  15. Jalan Clique Gading Serpong
    Depok
  16. Jalan M. Yasin (depan STIE MBI)
  17. Jalan M. Yasin (depan McD)
    Bekasi Kota
  18. Jalan Boulevard Selatan
  19. Summarecon Bekasi
    Kabupaten Bekasi
  20. Cikarang Baru
  21. Cifest Cikarang Selatan
Baca Juga  Ajudan Positif Covid-19, Wagub Sumut Berstatus ODP

Daftar 14 Titik Pengendalian Mobilitas di Lokasi Rawan Pelanggaran Aturan PPKM Darurat:
Jakarta Pusat

  1. Jalan Cassa
  2. Jalan Salemba Tengah
    Jakarta Timur
  3. Jalan Jenderal Urip/ Jatinegara Timur
  4. Jalan Sutoyo Kramat Jati
  5. Jalan Raya Bogor Pusdikes
    Jakarta Selatan
  6. Jalan Wolter Monginsidi
  7. Jalan Cipete Raya
  8. Jalan Cikajang
  9. Jalan Gunawarman
    Jakarta Utara
  10. Sunter
  11. PIK II
    Jakarta Barat
  12. Jalan Mangga Besar
    Cikarang
  13. Taman Sehati, Gor Wibawa Mukti
  14. Distrik I, Meikarta.(CNNI/Red)
Happy
Happy
%
Sad
Sad
%
Excited
Excited
%
Sleepy
Sleepy
%
Angry
Angry
%
Surprise
Surprise
%

Share :

Baca Juga

Headline News

Polres Tapteng Benarkan Tragedi Rampa Mengakibatkan Hilangnya Nyawa

Berita

Gara-Gara Nongkrong saat Pandemi Corona, 16 Orang Jadi Tersangka, Ancaman 1 Tahun Penjara & Denda Sebesar Rp 100 Juta

Headline News

Upacara Sertijab Komandan Batalyon 132/ Bima Sakti

Berita

LENIS KOGOYA MENGABDIKAN DIRI UNTUK PAPUA

Headline News

Pangdam XII/Tpr Dampingi Kasad Beri Arahan Kepada Prajurit dan PNS se-Garnizun Palangka Raya

Headline News

Mediasi Perseteruan Siswa SMP Negeri Sibolga Sepakat Berdamai

Headline News

Kapolres Tapteng Bekali Siswa Baru SMA N 1 Matauli Pandan Terkait Bahaya Narkotika

Berita

DPC SBSI 1992 Kab. Deli Serdang Demo PT sagami